Jakarta, ILLINI NEWSÂ Indonesia – Caroline Allison sudah mulai menjalani hukuman penjara. Allison adalah mantan pacar Sam Bankman-Fried dan saksi kunci yang menyebabkan pedagang kripto itu dijatuhi hukuman penjara 25 tahun.
Ellison dipindahkan ke penjara federal dengan keamanan rendah di Connecticut pada Kamis (7/11/2024) waktu setempat. Dia menghabiskan 2 tahun di balik jeruji besi.
Gugatan tersebut menuduh bahwa Ellison berperan dalam penipuan dan konspirasi di balik kebangkrutan FTX, sebuah platform yang pernah menjadi pertukaran aset kripto terbesar di dunia.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Ellison, meskipun jaksa dan pengacara pembela merekomendasikan hukuman di luar penjara. Hakim Lewis Kaplan mengatakan Ellison tetap harus dipenjara sebagai peringatan bagi orang lain yang berniat melakukan penipuan.
Ellison adalah mantan CEO Alameda Research, sebuah perusahaan dana kelolaan yang berafiliasi dengan FTX. Alameda menggunakan sekitar $8 miliar dana klien FTX tanpa izin. Alameda menggunakan modal ini untuk berdagang.
Sebulan setelah FTX mengajukan kebangkrutan, Ellison langsung mengaku bersalah dan menerima kesepakatan pembelaan dengan jaksa.
Pada sidang pembacaan putusan hakim, Ellison sambil menangis membacakan pernyataan. Dia meminta maaf kepada mereka yang “tersinggung” dan menyesal tidak berani meninggalkan FTX dan SBF.
Bankman-Fried, sebaliknya, memilih untuk diadili. Dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara dan asetnya senilai $11 miliar disita.
(dem/dem) Simak video di bawah ini: Video: Telkom Ungkap Tantangan dan Strategi Komunikasi di Era Digital Artikel Berikutnya Crypto Trader Lepas Rp 147 T, Bitcoin Langsung Anjlok