illini news Penampakan Surat Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby dari PDIP

Jakarta, ILLINI NEWS – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan perintah terkait pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabumin Raka, dan Bobby Nasution. Selain itu, PDIP juga resmi memecat 27 kader lainnya.

Dengan keputusan tersebut, Jokowi, Gibran, dan Bobby bukan lagi kader PDIP. Keputusan tersebut dibacakan Ketua Divisi Kehormatan DPP PDIP Komaruddin Watubun.

“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi di hadapan seluruh jajaran Ketua DPD partai se-Indonesia sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Partai mengumumkan keputusan pemberhentian DPP berencana melakukan itu, Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabming Raka, Saudara Bobby Nasution, dan 27 anggota lainnya dipecat, kata Komaruddin, Senin. (2024/12/16).

Khususnya terkait pemecatan Jokowi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024:

1. Menjatuhkan sanksi sistematis kepada Joko Widodo berupa pencopotan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Berdasarkan perintah di atas, saudara-saudara tersebut di atas dilarang melakukan kegiatan apa pun atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan menduduki jabatan apa pun. Hingga surat pemberhentian ini terbit, DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak ada sangkut paut atau bertanggung jawab atas perbuatan Saudara Joko Widodo IV. Dokumen keputusan ini akan dipertanggungjawabkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP) pada parlemen mendatang5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditentukan dan akan ditinjau serta diperbaiki seperlunya jika terjadi kesalahan di kemudian hari.

Sedangkan pemberhentian Bapak Gibran Rakabumin Raka berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengenaan sanksi sistematis berupa pemecatan terhadap Bapak Gibran Rakabumin Raka dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai anggota partai tersebut. Berdasarkan perintah di atas, saudara-saudara tersebut di atas dilarang melakukan kegiatan apa pun atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan menduduki jabatan apa pun. Dokumen keputusan ini akan dipertanggungjawabkan oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di parlemen mendatang4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditentukan dan akan ditinjau serta diperbaiki seperlunya jika terjadi kesalahan di kemudian hari.

Pemberhentian Bobby Afif Nasution berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 adalah sebagai berikut:

1. Menjatuhkan sanksi sistematis kepada Bobby Afif Nasution berupa pencopotan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Berdasarkan perintah di atas, saudara-saudara tersebut di atas dilarang melakukan kegiatan apa pun atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan menduduki jabatan apa pun. Dokumen keputusan ini akan dipertanggungjawabkan oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di parlemen mendatang4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditentukan dan akan ditinjau serta diperbaiki seperlunya jika terjadi kesalahan di kemudian hari.

Ketiga SK tersebut disahkan di Jakarta pada 4 Desember 2024. Ditandatangani oleh DPP PDIP, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristianto. (Wur/Wur) Simak video di bawah ini: Video: Penyidik ​​KPK menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristianto Artikel berikutnya Megawati dibeberkan: Sekarang ada yang mau ambil alih PDI Perjuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *