Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia membenarkan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi agar penyaluran bahan bakar bersubsidi (BBM) seperti Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran.
Meski masih dirahasiakan detailnya, Bahlil menyebut salah satu kriteria penerima subsidi BBM tersebut. Setidaknya, kendaraan yang masih berhak menerima subsidi adalah kendaraan pelat kuning seperti angkot dan angkutan umum.
Jangan tanya detailnya, nanti akan dijelaskan hari dan tanggal pastinya. Yang berhak menerima subsidi itu salah satunya kendaraan berpelat kuning. Angkot, angkot, kata Bahlil di Jakarta, dikutip. Senin (2/12/2024).
Menurut Bahlil, hal itu dilakukan agar biaya transportasi tidak membengkak sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga terjangkau.
Selain itu, dia menegaskan angkutan barang berpelat hitam tidak termasuk dalam kategori turunan subsidi. Ia kemudian mendorong pemilik kendaraan untuk beralih ke pelat kuning.
“Tidak baik yang punya plat hitam, tapi ternyata tidak mengurusi angkutan umum, seperti angkutan tambang, angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik. Apakah Anda berpikir untuk mensubsidi solar atau solar? Apakah Anda berpikir bahwa aib Anda “Kalau mobil saya mantan Ketua HIPMI diisi oli, sekarang kita pakai budayanya.” (pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: 79% Pelanggan BBM Pertalite terdaftar dengan QR Qode Artikel berikutnya Kendaraan jenis ini terancam tidak menggunakan BBM Pertalite.