berita aktual Serikat Pekerja Ini Ungkap Jadwal Pengumuman UMP 2025 Bisa Berubah

Jakarta, ILLINI NEWS – Penetapan upah minimum tahun 2025, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK), sedang dalam pembahasan. Pertemuan terus berlanjut, baik trilateral maupun pemerintahan. 

Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengarahkan agar UMP 2025 ditetapkan paling lambat 7 November 2024. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasserli pada Rabu (11/6/2024) mengatakan rumusan upah tahun 2025 masih dalam tahap pengembangan karena ada aturan yang perlu diselaraskan. Oleh karena itu, rencana pengumuman yang diperkirakan terjadi hari ini yakni 7 November 2024, belum tentu terlaksana.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Terkait Pasal. Pasal 28A Pengupahan menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan pada tanggal 21 November tahun berjalan. Apabila tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu atau hari libur, maka UMP harus dibuat dan diumumkan sehari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.

Namun menurut Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Kahyono, hasil dialog dengan Wakil Marsekal DRL RI Sufmi Dasko Ahmad, Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas dan Menteri Ketenagakerjaan Yasierli pada Rabu (11/6/2018) 2024.), Seharusnya definisi UMP/UMK 2025 tidak akan berlangsung pada 21 November.

Kahar menjelaskan, tujuan pertemuan ini adalah untuk mengirimkan salinan surat KSPI dan partai serikat buruh ke DPR RI, dimana sebelumnya partai serikat buruh dan KSPI mengirimkan surat resmi kepada Prabowo Subianto selaku Presiden DPR. Republik Indonesia tentang sikap serikat pekerja terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang materi uji UU Cipta Kerja.

“Dalam rapat kemarin ada kesepakatan atau hasil dialog antara perwakilan serikat pekerja, Menteri Kehakiman, Menteri Sumber Daya Ketenagakerjaan, dan pimpinan DPR RI bahwa tidak ada kewajiban penetapan upah minimum bagi pekerja. 2025 dengan peningkatan pada tanggal 21 November 2024.” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (7 November 2024).

“Untuk saat ini, kesepakatan dengan pemerintah dan serikat pekerja masih bisa dicapai. Artinya, pertama-tama perlu disepakati sejumlah ketentuan mengenai penetapan upah minimum sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Kahar.

Persoalan lain yang mengemuka dalam pertemuan tersebut, yakni peraturan yang akan menetapkan hal tersebut. Dimana tahun lalu dia menggunakan PP 51/2023 tentang remunerasi.

Kedua, seperti yang juga dibahas kemarin, DPR RI menyatakan PP 51 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi, artinya beberapa rumusan dalam PP 51 tentang penetapan upah minimum juga sudah tidak berlaku lagi, artinya tidak dapat digunakan lagi. menentukan kenaikan gaji pada tahun 2025.” – katanya. Kekuatan yang lebih tinggi. (dce) Simak video di bawah ini: Video: Pertumbuhan Gaji Pegawai Turun PPN 12% di 2025 Artikel Berikutnya Pimpinan Partai Buruh Wari Prabowo Pemerintahan naikkan UMP 2025 hanya 1,58%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *