illini berita Kelas 1,2,3 Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan per 30 Desember

Jakarta, ILLINI NEWS – Pada Juli 2025, pemerintah resmi mengubah Sistem Kelas BPJS Kesehatan menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standar atau Sistem KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait perubahan penerapan layanan KRIS dengan mengatakan sistem BPJS tanpa kelas akan diperkenalkan secara bertahap pada tahun ini.

“BPJS KRIS harusnya diterapkan mulai tahun ini ya, tapi lebih dari 2 tahun,” kata Budi seperti dikutip, Senin (30/12/2024).

Budi juga bercerita mengenai tarif yang bisa diterapkan di BPJS KRIS. Ia mengatakan, kinerja BPJS kesehatan tidak akan berubah dari sebelumnya.

Tarifnya belum ditentukan, tapi tidak boleh ada perubahan, karena dilakukan dengan harga yang sama, kata Budi.

Seperti diketahui, pemerintah resmi akan mengubah sistem BPJS kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan memperkenalkan sistem KRIS, di mana semua pasien mendapat kelas rawat inap yang sama.

Keputusan pembatalan BPJS kelas ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024. (Perpres) tentang Pemberlakuan Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. mengenai asuransi kesehatan.

Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025. Selain itu, kontribusi anggota akan ditentukan secara resmi pada tanggal 1 Juli 2025.

Jadi bagaimana dengan pembayaran saat ini?

Hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah, besaran iuran tidak berubah. Pada masa transisi, iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Ketentuan mengenai kontribusi sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Ini juga termasuk pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan tidak ada biaya keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan apabila peserta memberikan pelayanan kesehatan rawat inap dalam jangka waktu 45 hari sejak status peserta dipulihkan.

Ketentuan ini membagi sistem iuran menjadi beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Anggota penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

2. Iuran yang dibayarkan kepada anggota Pekerja Penerima Upah (WWW) yang dipekerjakan pada lembaga-lembaga publik, terdiri dari PNS, anggota Polri, PNS, dan PNS yang bukan PNS, sebesar 5% dari gaji atau gaji tahunannya. . bulan dengan ketentuan : 4% atas beban pemberi kerja dan 1% atas beban peserta.

3. Iuran bagi anggota BUMN, BUMD dan BPO yang bekerja pada swasta sebesar 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh anggota.

4. Tambahan iuran keluarga BPO terdiri atas anak keempat dan lain-lain, ayah, ibu dan tanggungan, besarnya iuran sebesar 1% dari gaji atau gaji bulanan per orang yang dibayarkan oleh pegawai penerima gaji.

5. Iuran untuk sanak saudara selain BPU seperti saudara/ipar, pembantu rumah tangga dll, pekerja tidak berbayar (NPPU) dan iuran tidak bekerja mempunyai perhitungan tersendiri, berikut rinciannya:

A. Rp 42.000 per bulan per orang dengan diskon untuk layanan kamar perawatan Kelas III.

– Khusus Kelas III Juli-Desember 2020 anggota membayar biaya sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rs 16.500 akan dibayarkan oleh negara sebagai kontribusi.

– Per 1 Januari 2021 iuran anggota Kelas III sebesar Rp35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan sebesar Rp7.000.

B. Rp 100.000 per bulan per orang dengan manfaat layanan kamar kelas II.

C. Rp 150.000 per orang per bulan untuk diskon layanan kamar Kelas I.

6. Iuran asuransi kesehatan bagi para veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda atau anak yatim dari para veteran dan perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen dari gaji pokok pegawai negeri golongan III/a dengan 14 tahun pelayanan. per bulan dibayar oleh pemerintah.

(haa/haa) Simak video di bawah ini: PBI Harvey-Sandra Gabung BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Revisi Aturan Artikel Selanjutnya Kelas 1-3 Dibatalkan Simak masukan akhir BPJS tanggal 11 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *