Jakarta, ILLINI NEWS – BPJS Health akan menghilangkan program layanan telepon tetap berdasarkan 1, 2 dan 3. Oleh karena itu
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa rencana Kris ini akan mencerminkan lebih banyak prinsip kerja sama timbal balik dalam sistem asuransi kesehatan nasional, karena antara orang miskin dan orang kaya menerima layanan dengan ruang berdiri yang setara, meskipun program tarif berbeda.
“Jika sekarang konsep kerja sama sosial adalah Sisi, karena orang kaya membayar lebih, itu pasti lebih baik, itu bukan jaminan sosial,” kata Buddies pada pertemuan dengan House of IX, Jakarta, beberapa menit yang lalu.
“Jaminan sosial, orang kaya membayar lebih untuk tanggung jawab yang buruk, tidak membayar lebih banyak persyaratan, menurut saya, konsepnya harus langsung oleh Chris,” katanya.
Dengan demikian, Buddy mengatakan pemerintah berencana untuk meningkatkan kesehatan BPJ pada tahun 2026. Namun, orang miskin masih menerima layanan kesehatan BPJS gratis.
Bathy mengatakan bahwa peningkatan kontribusi tidak dapat dihindari karena meningkatnya inflasi, terutama biaya medis, mencapai 15% per tahun.
Namun, ia menekankan bahwa orang miskin masih akan menjadi kontributor (PBI) jika pada tahun 2026, kontribusi kesehatan BPJ telah dikumpulkan.
“Tetapi jika kita perhatikan, BPJS memiliki kenaikan akhir dalam tarif pajak 2020.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 pada tahun 2020, skala pemerintah dibayarkan kepada pemerintah kepada para peserta daftar PBI 42.000 rp per bulan. Kami berharap bahwa setelah meningkatkan kontribusi tidak akan ikut campur dalam program PBI pada mereka yang membutuhkan.
“Jika kita meningkat, kita harus adil, apa yang orang miskin tidak terpengaruh. Oleh karena itu, orang miskin adalah 100 % dari skenario PBI kita. Apa yang akan meningkat berarti bahwa bobot pemerintah dan pemerintah adalah tugas menyediakan layanan medis,” lanjutnya.
Keputusan untuk menghilangkan lapisan BPJS ditentukan dengan menyesuaikan Presiden (Perpres) No. 59 pada tahun 2024 tentang Amandemen Ketiga kepada Presiden Presiden 82 pada 2018 tentang Asuransi Kesehatan.
Sistem KRIS akan dikerahkan secara bertahap untuk tujuan implementasi pada 30 Juni 2025. Selain itu, kontribusi untuk peserta akan secara resmi ditentukan pada 1 Juli 2025.
Dan bagaimana dengan bagian saat ini?
Jumlah kontribusi saat ini tidak berubah sampai tidak ada berita dari pemerintah. Selama periode transisi, kontribusi akan diterapkan seperti sebelumnya.
Aturan yang terkait dengan kontribusi sebelumnya termasuk dalam Presiden No. 63 dari Presiden pada tahun 2022.
Denda diperlukan jika, dalam waktu 45 hari setelah anggota, para peserta menerima layanan kesehatan berdiri.
Dalam aturan ini, rencana kontribusi dibagi menjadi banyak aspek. Penjelasan berikut:
1.
Berkontribusi pada pekerja pekerja (PPU), orang yang bekerja di lembaga pemerintah termasuk pegawai negeri, anggota TNI, anggota Kepolisian Nasional, pegawai negeri dan karyawan yang bukan pengusaha, dibayar oleh majikan dan 1
3. Kontribusi peserta PPU yang bekerja di Bumn, BUMD dan Private adalah 5% dari gaji atau gaji bulanan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta.
4. Kontribusi tambahan dari keluarga PPU termasuk anak -anak keempat, dll., Orang tua dan ibu, kontribusi 1% dari gaji atau gaji per bulan yang dibayarkan oleh karyawan penerima.
5.
A. Dengan jumlah 42.000 rp per orang per bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan Tipe III.
– Terutama untuk Kelas III, Juli – Desember 2020, peserta harus membayar biaya RP. 25.500. 16.500 RP yang tersisa akan dibayar oleh pemerintah dalam bentuk dukungan kontribusi.
– Dari 1 Januari 2021, kontribusi peserta Kelas III adalah RP. 35.000 sampai pemerintah terus memberikan kontribusi RP. 7.000.
B dengan jumlah 100.000 rp per orang setiap bulan dengan manfaat layanan di ruang perawatan tipe II.
C. Dengan jumlah 150.000 RP setiap bulan dengan manfaat layanan di Kelas I.
6. Menyumbangkan asuransi kesehatan kepada veteran, perintis independen dan janda, janda atau anak yatim veteran atau perintis independen ditempatkan pada 5% dari 45% dari gaji dasar pegawai negeri di Grup III/A, dibayar oleh pemerintah. (Fab/Fab) Tonton video di bawah ini: Video: SAH! Idulfitri 1446h jatuh pada hari Senin, 31 Maret 2025. Kelas anggota berikutnya 1.2.3 dihapus dan memeriksa kontribusi kesehatan BPJ yang berlaku pada 11 Januari 2025.