JAKARTA, INDONESIA – PT Thorcon Power terus mendorong pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir di Indonesia. Torcon bahkan menyiapkan investasi Rp 17 triliun dengan target operasi antara tahun 2030 hingga 2031.
Bank Torcon diketahui mengembangkan energi terbarukan di Pulau Kelasa, Pulau Belitung. Sumber energinya berasal dari pembangkit listrik tenaga nuklir.
Manajer Operasi Thorcon Power Indonesia Bob S. Effendi menjelaskan, lokasi tersebut dipilih karena adanya kekhawatiran terhadap pengembangan nuklir. Namun dia menekankan bahwa Torcon telah mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir dengan menggunakan teknologi yang aman sehingga risiko dapat diminimalkan atau bahkan dicegah.
“Natal ini, mungkin awal Desember, kami akan menjadi orang pertama yang mendaftar untuk pembangkit listrik tenaga nuklir,” kata Bob kepada ILLINI NEWS beberapa waktu lalu. Ini akan menjadi sejarah karena tidak ada sebelumnya.”
Pulau Classa adalah sebuah pulau yang terletak di Bank Sentral, Pulau Bangka Belitung. Luas daratan pulau ini adalah 220,83 hektar.
Kelasa masih merupakan pulau muda dan berpenduduk jarang seperti dilansir pemandu wisata. Pulau Classa penuh dengan pepohonan lebat dan bebatuan granit di pinggir pulau.
Selain itu, Pulau Kelasa dihiasi dengan terumbu karang yang masih hidup alami di bawah perairan Pulau Kelasa.
Tak lama kemudian, Torcon mengajukan permohonan kepada Badan Pengatur Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk berkonsultasi mengenai pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir, mendorong penggunaan energi nuklir untuk energi rendah karbon.
Sugeng Sumbarjo, Kepala BAPETEN, berpendapat pemanfaatan nuklir sangat penting untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan dan mencapai tujuan net zero emisi pada tahun 2060, karena energi nuklir memiliki karakteristik murah, efisien dan berkelanjutan dalam produksinya. ke. Energi alternatif terbarukan.
“Untuk mencapai hal tersebut (target NZE 2060), pembangkit listrik tenaga nuklir harus menjadi bagian dalam menunjang kebutuhan energi masa depan,” jelas Sugeng. “Karena nuklir itu bersih, maka tidak mengeluarkan karbon.”
Sekadar informasi, aturan izin operasional pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. Tahun 2021 tentang Penerapan Izin Usaha Berbasis Risiko ke-5. PP ini menyebutkan KBLI 43294 terkait fasilitas nuklir.
. Pasal 1 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI berikutnya menyatakan siap menggunakan tenaga nuklir setelah tahun 2040