Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Maritim dan Perikanan (KKP), menunjukkan bahwa obat -obatan ikan yang saat ini diedarkan di masyarakat lebih diimpor dari luar negeri daripada produk domestik.
Direktur Direktur Perikanan Perikanan Tinggi (DJPB) KKP Ujang Komarudin Asdani Kartamiarja mengatakan bahwa sekitar 55% dari total obat terdaftar adalah produk impor. Meskipun produksi dalam negeri mencapai 45%.
“Sebelumnya, disebutkan bahwa beberapa lebih diimpor, ya, 55% terdaftar. Sementara 45% diproduksi dari negara itu,” kata Ujang pada konferensi pers berjudul “Obat Ikan Standar untuk Kualitas Liburan” di Kantor KKP, Rabu (26/26/2025).
Faktanya, katanya, rekomendasi industri perikanan domestik cukup besar untuk dikembangkan dan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, tetapi juga dapat memenuhi ekspor.
“Potensi produksi domestik besar dan komprehensif. Ini bisa untuk kebutuhan ekspor,” katanya.
KPP mencatat bahwa 829 produk ikan secara resmi terdaftar. Dia juga dihormati dan ini adalah cara yang sangat baik untuk mencapai manajemen obat ikan di Indonesia.
“Sejauh ini, 829 merek obat terdaftar di KKP. Jumlahnya sangat bagus,” katanya lagi.
Dari jumlah ini, Ujang terperinci, 545 di antaranya adalah prekursor atau vitamin mineral, 99 apotek, 104 probiotik, 56 pengobatan biologis dan 25 pengobatan alami. Menurutnya, bidang Premix adalah indikasi positif dalam daftar medis ikan untuk sektor manajemen ikan.
“Saya melihat bahwa jumlah prekursor yang terdaftar untuk kegiatan manajemen obat adalah preseden yang baik. Karena Premix sangat penting untuk meningkatkan kesehatan ikan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Urusan Maritim dan Peraturan Memancing Indonesia Nomor 19/Permen-KP/2024 untuk obat-obatan ikan, sejumlah obat ikan diizinkan dan tidak diizinkan.
Jenis obat ikan yang diizinkan digunakan di Indonesia adalah:
Obat -obatan ikan TetacyMina dengan nama zat aktif: hujan, oxytracycline, tetrasiklin. Obat ikan makrolida dengan nama zat aktif: kelompok fluoquinolone obat erythromycin dengan nama zat aktif: kelompok ikan fisofloxasin obat dengan nama zat aktif: sulfadiazin: sulfadiazine
Untuk obat -obatan yang tidak dapat digunakan untuk budidaya, maka itu adalah daftar:
Obat ikan antimikroba, dengan nama zat aktif: semua jenis antimikroba kecuali yang diizinkan. Obat ikan hormonal, dengan nama zat aktif: sistem edtadiol (diethil silbestrol, benestrol, dietrol) 17a-methylestoterone, hgps (promotor pertumbuhan hormon) leuk malachite hijau, kristal violet (violet gentile) dan violet leukocchitia. Obat ikan anestesi dan obat penenang, dengan nama zat aktif: MS-22 (tricaine metanosulfonate) Obat-obatan ikan, dengan nama zat aktif: Etherturin, aktif: Aristolochia spp. Vaksin ikan tobat, dengan zat aktif: vaksin tidak aktif yang penyakitnya tidak ada di Indonesia, vaksin aktif yang berasal dari luar Indonesia, melemahkan vaksin aktif yang berasal dari Indonesia eksternal, serta vaksin autogenus yang berasal dari luar Indonesia.
Namun, beberapa obat ikan non -kuadran dapat dikecualikan untuk penelitian dan kegiatan yang tajam dengan kebutuhan tertentu. .