ILLINI NEWS Jakarta, Indonesia – Pemerintah telah memutuskan untuk menunda transfer Badan Kewarganegaraan Negara (ASN). Ini karena pembentukan formasi kabinet merah dan putih pemerintah, sehingga diperlukan penyesuaian yang berbeda.
Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis Rini Widiani telah memindahkan proses mentransfer kementerian/organisasi dan pejabat pemerintah (ASNS) (ASNS) ke IKN, yang merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan dan penyesuaian dinamis yang cermat.
“Jadi, sehubungan dengan transfer K/L dan ASN ke IKN, norma harus dilakukan sehingga kebijakan transfer konsisten dengan perubahan dalam struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah.
Rini menjelaskan bahwa mulai tahun 2022, departemen PANRB PANRB mengumpulkan rekomendasi untuk transfer K/L ke IKN melalui proses penyaringan yang meninjau fungsi strategis, peran kelembagaan, dan kemauan untuk mendukung infrastruktur. Dari Oktober 2024 hingga 2025, ada dinamika baru di pemerintahan, yaitu pembentukan lemari merah dan putih.
Proses ini memungkinkan perlunya menyesuaikan struktur organisasi K/L untuk menyelaraskan lokasi sumber daya manusia dan mengatur aset kelembagaan sesuai dengan braket kabinet yang baru dibentuk.
“Reblocking akan dilakukan pada tahun 2025-2026, mempelajari strategi pengembangan IKN terbaru untuk menjaga proses transfer yang sesuai, memandu, dan hidup selaras dengan prioritas nasional. Saat ini, prosedur organisasi untuk membangun dan beberapa K/L dalam lemari merah dan putih adalah fase internal.
Sementara itu, kepala Zudan Arif Fakriloch, Biro Karyawan Negara (BKN) mengatakan itu membantu untuk mentransfer ASN ke IKN, yang telah menyiapkan layanan ASN untuk bermigrasi ke IKN ke Platform Digital ASN.
“Layanan ini adalah layanan berjalan yang menangani proses ASN, dimulai dengan rekomendasi agen mana pun untuk memasuki area IKN,” Zudan menjelaskan.
Selain mentransfer ASN ke IKN, konferensi dibahas dan terkait dengan digitalisasi pemerintah pedesaan. Transformasi digital pemerintah merevolusi, yang melibatkan peningkatan proses bisnis, meningkatkan sumber daya manusia, dan mengubah budaya birokrasi ke layanan yang lebih sensitif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Untuk mencapai perubahan ini, Departemen PanRB dan Kementerian Komunikasi dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Keamanan, Kementerian PPN/Bappenas, BSSN, Kementerian Dalam Negeri, Seta Kemendes, Seta Kemendes, memberikan dukungan untuk desa tersebut.
(haa/haa)