Jakarta, ILLINI NEWS di Indonesia – Maritim dan Fisheserries (KKP) Wahu Paranggo Sakti di ribuan pulau. Setelah virus, kasus ini diadakan segera karena kemungkinan menggunakan pekerjaan khusus pantai (KPRL).
“Penggunaan pulau penahan Pt CPS Caps di provinsi Pari,” ia mengejar
Prinsip legislasi terbukti melanggar Peraturan 27 tahun 2007 ke zona laut dan semua pulau diizinkan lebih dari 30 hari selama lebih dari 30 hari.
Daerah sekitarnya dilakukan dengan betae di lingkungan mangarove, dibagi, ada kegiatan yang sesuai dengan aktivitas mangrove.
Reaksi KKP memegang dana yang berkaitan dengan keluhan publik dengan kesepakatan SEA pada 22 Januari dan membuka serikat pelanggaran 22 Januari.
Dia mengatakan: “Memorandum resmi kepada Direktur Direktur dan nelayan asing yang menunjukkan kejahatan akan diharapkan untuk mengikuti persiapan hukum.
Ketika KKP mengikuti rencana Pkrrl Dijen akan kehilangan keramahan KKPL sebagai lisensi yang lebih besar untuk digunakan di area laut. KKP, serta pemerintah pemerintah, akan selalu mengevaluasi penggunaan wilayah laut, terutama jika ada tanda -tanda kejahatan.
“KKP dengan perintah psdkp-kararnneora.