Jakarta, ILLINI NEWS – Dewan Direksi Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjukkan dukungan untuk persyaratan pemerintah untuk menyediakan tempat kegiatan prioritas (WIPK) untuk organisasi keagamaan (organisasi keagamaan).
Ini seperti yang ditunjukkan dalam aturan Presiden 25 tahun 2024 tentang Amandemen PP No. 96 tahun 2021 tentang implementasi kegiatan komersial komersial dan batubara.
Selain itu, rincian pertambangan organisasi keagamaan akan ditingkatkan oleh payung hukum tertinggi dalam hal ini Undang -Undang Minerba. Seperti yang kita ketahui, Parlemen Indonesia memimpin Amandemen Ketiga Undang -Undang Minerba.
Presiden PBNU Lakpesdam 2022-2027, Ulil Abshar Abdalla mengungkapkan, PBNU adalah organisasi keagamaan yang menerima manajemen tambang pada fase pertama. Dengan cara ini, ia mendukung kebijakan pemerintah dan mengevaluasi bahwa ini adalah tindakan baik pemerintah.
“Pemerintah berada di bawah Presiden Joko Widodo untuk memberikan perjanjian pertambangan untuk organisasi keagamaan yang kemudian disetujui dalam peraturan nomor 25 tahun 2024 adalah keputusan yang, menurut pendapat kami, sangat akurat dan kami mendukung keputusan pemerintah,” jelasnya selama rapat umum Undang -Undang Parlemen Indonesia, Jakarta, pada hari Rabu (22222.
Tidak hanya untuk PBNU, partainya juga mendukung pendirian pemerintah dengan memberikan perjanjian pertambangan kepada beberapa organisasi keagamaan lainnya di Indonesia.
“Perjanjian penambangan ini kemudian diberikan kepada ulama pertama Nahdlatul, ini adalah rencana pemerintah. Kami belum mengajukan permintaan dan kami belum memimpin tindakan untuk mengajukan perjanjian ini,” katanya.
Pada saat yang sama, Ulil mengatakan dia telah diuji oleh partainya sebagai niat pemerintah yang baik. Jadi dia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah untuk kasus ini.
“Tuhan menginginkan, ini adalah niat baik untuk apa nama hadiah adalah bagian besar dari pemerintah. Untuk ini, kami mengucapkan terima kasih yang besar dan terima kasih kami,” katanya. .