Jakarta, ILLINI NEWS – Praktik penambangan tanpa izin (PETI) atau penambangan liar di Indonesia semakin tidak terkendali dan sembrono. Tak hanya menimbulkan kerugian materiil dan nasional, penambangan liar juga menimbulkan korban jiwa.
Pada 26 September 2024 misalnya, terjadi tanah longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akibat penambangan liar. Sebanyak 15 penambang tewas tertimbun longsor.
Belakangan ini, praktik penambangan liar yang juga terjadi di Sumbar, tepatnya di Solok Selatan, turut menewaskan Kanit Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.
Ulil Ryanto tewas ditembak mantan Kapolres Solok Selatan, Dadang Iskandar, yang diduga terlibat kasus penambangan liar di kawasan itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia pun angkat bicara soal kejadian penembakan di Solok Selatan yang dilakukan polisi. Menurut Bahlil, sejauh ini pihaknya belum begitu mengetahui hal itu.
Namun yang pasti, dia menegaskan, persoalan penembakan polisi bukan kewenangan Kementerian ESDM. Ia kemudian menjelaskan, tidak semua izin pertambangan menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Contohnya adalah penggalian tambang C yang meliputi material seperti pasir, batu dan kerikil.
“Jadi izin galian C itu di provinsi (Pemda jadi saya tidak bisa berkomentar kalau ada yang saya tidak tahu dan juga izinnya tidak dikeluarkan oleh ESDM. Karena galian C itu awalnya diajukan undang-undang sekarang di pusat tapi pusat berpendapat “harus ada juga pembagian kerja ke daerah,” kata Bahlil di Jakarta, dikutip Kamis (28/11/2024).
Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan proyek pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM semakin dekat. Selanjutnya pembentukan Direktorat Jenderal Gakkum ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024.
Dijelaskannya, pihaknya saat ini tengah melakukan percepatan finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta sarana prasarana pendukung operasional Ditjen Gakkum.
Sementara itu, saat ditanya apakah Ditjen Gakkum akan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal termasuk tambang galian C, Bahlil mengatakan, ruang lingkup Ditjen Gakkum akan mengikuti ketentuan Perpres.
“Gakum akan bekerja dalam lingkup wilayah kerjanya. Jadi kita akan melihat peraturan presiden yang ada mengenai ruang lingkup wilayah kerjanya,” ujarnya.
Bahlil sadar, percepatan pembentukan Ditjen Gakkum cukup penting untuk segera dilaksanakan. Namun, sejak Perpres baru terbit dan pemerintah fokus pada persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), kemungkinan pembentukan penuh Ditjen Gakkum baru bisa dilakukan pada tahun depan.
“Tahun ini baru keluar Perpres. Mungkin waktunya agak mepet. Kita fokus ke Nataru,” ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasalnya, praktik penambangan liar (PETI) di Indonesia sudah tidak terkendali.
Presiden Jenderal Perhapi saat di tangan Rizal Kasli menilai PETI telah menimbulkan kerugian besar bagi negara. Termasuk pelanggaran penerapan prinsip-prinsip keteknikan pertambangan yang baik (good mining practice).
Menurutnya, dengan adanya Ditjen Gakkum, seharusnya pemerintahan pimpinan Prabowo bisa memperbaiki tata kelola pertambangan sesuai aturan yang digunakan, tidak hanya untuk kepentingan perekonomian nasional tetapi juga untuk perlindungan pekerja. masyarakat dan lingkungan hidup.
Tentunya setelah keluarnya keputusan presiden ini, Kementerian ESDM dapat bekerja dengan baik dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penindakan apabila terjadi pelanggaran di sektor energi, mineral, dan batubara sebagaimana kewenangan Kementerian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan regulasinya,” ujarnya kepada ILLINI NEWS, Kamis (7/11/2024).
Selama ini, menurut Rizal, Kementerian ESDM cenderung hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berizin, sedangkan PETI kerap diabaikan. Dengan hadirnya Ditjen Gakkum diharapkan Kementerian ESDM dapat berperan lebih aktif dalam menindak pelanggaran di sektor pertambangan.
“Memang undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada Kementerian ESDM untuk menangani segala hal terkait sumber daya mineral dan energi, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh penambang tanpa izin (PETI),” ujarnya.
(wia) Simak videonya di bawah ini: Video: Pelaku Ekonomi Dukung Pemerintah Berantas Tambang Ilegal Artikel selanjutnya Bahlil Bicara Soal Tambang Ilegal: Bongkar, Jangan Ragu Keberanian Saya!