Jakarta, ILLINI NEWS – Direktur Pajak Suryo Utomo, mengeluarkan ketentuan tentang penghapusan sanksi administratif tentang keterlambatan pembayaran dan pembayaran pajak, serta mengirimkan surat pemberitahuan (SPT) karena implementasi Cortax DGT DGT mulai 1 Januari 2025.
Lebih banyak di kotak Squawk Program Indonesia ILLINI NEWS (Senin, 03/03/2025) di bawah ini.