Jakarta, ILLINI NEWS – Kantor Umum (Asal) akhirnya membuka pemungutan suara yang terkait dengan kebebasan terdakwa Yu Hao (49), seorang warga negara asing. (Orang asing) dari Cina oleh Mahkamah Agung Pontianak
Faktanya, Yu Hao dijatuhi hukuman hukuman dan dihukum 3,5 tahun dan didenda 30 miliar rp oleh Pengadilan Ketapang.
Menurut persidangan terbaru di Mahkamah Agung, Pontianak, kantor Jaksa Agung mengkonfirmasi bahwa ia akan mengirim banding.
“Kami mohon maaf atas keputusan ini karena hakim di Mahkamah Agung Pontianak tidak boleh membebaskan terdakwa di Quan.
Harli mengatakan bahwa jaksa penuntut dalam kasus tersebut menandatangani banding. Dia menambahkan bahwa jaksa penuntut mengumpulkan memori cassation saat ini.
“Sertifikat Aplikasi Kasasi Ditandatangani 7/Tindakan. PID/2025/APN-KTP bertanggal 17 Januari 2025 dan saat ini menjadi jaksa penuntut. Dalam hal ini, memori cassation,” kata Harli.
Dia melanjutkan. Sebelumnya, menjawab kalimat gratis dengan mengikuti prosedur inspeksi. Setelah keputusan bebas dipindahkan ke Yu Hao Harli, kantor kejaksaan segera berkoordinasi dengan kantor Kalimantan Barat (Kalimantan Barat) untuk melanjutkan hukum.
Seperti diketahui bahwa Mahkamah Agung mengumumkan orang asing Tiongkok yang didakwa dengan 774 kilogram dari Calimanton barat. Terdakwa atas nama Yu Hao (49 tahun) tidak terbukti secara hukum dan percaya ketika ia melakukan kejahatan pidana yang akan bertindak ilegal.
Sebelumnya, Yu Hao diputuskan memiliki manfaat ilegal dari emas dan 774 kilogram 937 kilogram di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kerugian negara diharapkan berada pada 1,02 triliun jam.
Dari teks yang dipotong dari keputusan kriminal di ILLINI NEWS, Indonesia menerima Ketua Pengadilan Mahkamah Agung. Pontianak Isnurul S Arif diminta kepada terdakwa Yu Hao dan membatalkan keputusan Pengadilan Distrik Ketapang No. 332/PID.SUS/2024/PN KTP pada 10 Oktober 2024.
“Rehabilitasi terdakwa Yu Hao dalam posisi bermartabat dan prestise memerintahkan jaksa penuntut untuk membebaskan terdakwa Yu Hao agar tidak segera ditahan.” Dokumen tertulis diklaim pada hari Rabu (15 Januari 2025).
(WIA) Tonton video di bawah ini: Ahok adalah saksi korupsi dalam manajemen minyak mentah: Komunikasi artikel berikutnya.