Yakarta, ILLINI NEWS – Orang dapat mengakses perawatan medis tanpa biaya langsung melalui BPJS Health. Namun pada kenyataannya, ada beberapa penyakit itu.
BPJS Health mengharuskan peserta untuk membayar tarif bulanan. Fungsinya mirip dengan asuransi, tetapi lebih terjangkau bagi publik, dengan lebih banyak fasilitas untuk rawat jalan dan perawatan di rumah sakit.
Menurut Presiden No. 82 Tahun 2018 Berkenaan dengan asuransi kesehatan, setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung BPJ. Ini termasuk berbagai penyakit dan obat -obatan dan perangkat medis tertentu. Daftar 21 Penyakit yang Tidak Diperkenalkan oleh BPJS Health
1. Penyakit dalam bentuk wabah atau peristiwa yang tidak biasa.
2. Pengobatan terkait dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Level gigi sebagai sanggurdi.
4. Penyakit karena tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera karena secara tidak sengaja melukai dirinya sendiri atau upaya bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol atau ketergantungan obat.
7. Perawatan infertil atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera karena peristiwa yang tidak dapat dihindari, seperti perkelahian.
9. Layanan Kesehatan dilakukan di luar negeri
10. Perawatan dan tindakan medis yang diklasifikasikan sebagai percobaan atau percobaan.
11. Perawatan pelengkap, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Kontras.
13. Pasokan untuk Kesehatan Rumah.
14. Layanan Kesehatan yang tidak setuju dengan ketentuan hukum yang terdiri dari referensi untuk permintaan mereka sendiri dan layanan kesehatan lainnya yang tidak setuju dengan hukum.
15. Layanan Kesehatan di Pusat Kesehatan yang tidak bekerja dengan BPJS Health, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Layanan Kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan tenaga kerja atau hubungan tenaga kerja yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan pekerjaan atau tanggung jawab pemberi kerja.
17. Layanan Kesehatan Dijamin oleh Program Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Wajib untuk nilai yang diasumsikan oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.
18. Layanan Kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Nasional.
19. Layanan Kesehatan diadakan dalam Kerangka Layanan Sosial.
20. Layanan yang telah diasumsikan dalam program lain.
21. Layanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat asuransi kesehatan yang disediakan.
Oleh karena itu, daftar 21 penyakit yang tidak didukung oleh BPJS Health. Konfirmasikan sebelum Anda ingin mengklaim asuransi kesehatan BPJS. Saya harap ini berguna! (Fab/Fab) Tonton video di bawah ini: Video: Warga memilih untuk menyimpan makanan ringan alih -alih perawatan kulit, ini adalah artikel berikut. Ini adalah cara membuat gelas dengan kesehatan BPJS