berita aktual Menaker Terbitkan SE Libur Nasional & Cuti Bersama Nataru, Ini Isinya

JAKARTA, ILLINI NEWS – Libur Natal dan Tahun Baru 2025 semakin dekat. Artinya akan ada banyak waktu untuk bersantai dan menghabiskan waktu bersama keluarga dan teman.

Namun perencanaan yang matang harus dilakukan dengan memperhatikan hari libur kolektif dan hari libur nasional yang akan berlaku pada tahun 2024 dan 2025.

Baru-baru ini, Menteri Ketenagakerjaan Yaserli menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang Pemberlakuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan. Aturan yang diterbitkan pada 6 Desember 2024 ini menggantikan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022.

Dalam salinan surat tersebut, terdapat beberapa poin mengenai cuti bersama dan hari libur nasional yang perlu diwaspadai perusahaan. Berikut isinya:

SATU. Pelaksanaan Hari Libur Nasional 1. Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja/pegawai tidak diwajibkan bekerja pada hari libur atau hari libur nasional.3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilakukan atau dilakukan terus-menerus sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Peralihan Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenisnya. sewa dan Karya Alam Dilaksanakan Secara Terus Menerus.4. Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur atau hari libur nasional berdasarkan kesepakatan antara pekerja/pegawai dan pengusaha. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur nasional atau hari libur wajib membayar upah lembur.

B. Pelaksanaan hari libur bersama 1. Hari libur bersama merupakan bagian dari hari libur tahunan 2. Pelaksanaan cuti bersama sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/pekerja dan/atau pekerja/serikat buruh dan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau hubungan kerja bersama kontrak dan peraturan hukum, dengan mempertimbangkan kondisi hukum, opsional atau kebijaksanaan. Kondisi operasional dan kebutuhan perusahaan 3. Pekerja yang mengambil cuti pada hari libur kolektif, maka hak libur yang dinikmatinya akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan. Pekerja/pegawai yang bekerja pada hari libur bersama tidak dikurangi gaji tahunannya dan tetap dibayar seperti hari kerja biasa.

“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Kolektif pada Perusahaan, batal dan dinyatakan tidak berlaku. salinan “Surat edaran ini ditujukan kepada Raja Muda/Walikota dan pihak-pihak yang berkepentingan di daerahnya,” bunyi surat edaran yang dikutip pada Kamis. (12/12/2024).

Kalender libur Natal 2024/2025 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama Tahun 2025 adalah

Hari libur nasional perayaan Natal jatuh pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024, sedangkan hari libur Natal jatuh pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024. Jadi, kalender libur nasional Tahun Baru 2025 jatuh pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2025. /miq) Tonton videonya dibawah ini: Video: Fokus di Korea, bisnis klinik kecantikan semakin laris Artikel selanjutnya Akan ditutup pada tanggal 17 Agustus 2024 bersama? Inilah penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *