illini berita Scaling Gigi Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

Jakarta, ILLINI NEWS – Penggunaan penguat ultrasonik merupakan pengobatan non medis. Tindakan ini menghilangkan sisa plak dan menghancurkan karang gigi. Plak terbentuk dari bakteri dan partikel makanan yang menempel pada permukaan gigi. Plak yang tidak dihilangkan lama kelamaan akan mengeras menjadi karang gigi dan dapat menyebabkan peradangan.

Sayangnya, harga alat penjemput gigi tidaklah murah. Anda sebaiknya menyiapkan minimal Rp 500.000 jika akan melakukan perawatan gigi di klinik swasta. Kabar baiknya, masyarakat bisa mendapatkan perawatan gigi gratis di BPJS Kesehatan.

Syarat menghilangkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan

Perlu diketahui, penggunaan scaling di BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya jika ada indikasi medis dan bukan karena alasan estetika.

“Vaksinasi gigi terhadap radang gusi akut (gingivitis) dapat dikonfirmasi oleh BPJS Kesehatan dengan jangka waktu peninjauan selama dua tahun,” tulis BPJS Kesehatan di akun Twitter (@BPJSKesehatanRI).

“Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar berdasarkan gejala kesehatan dan tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.

Dengan pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan gigi berdasarkan indikasi medis, bukan alasan estetika. Hal ini tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.

“Pelayanan kesehatan estetika tidak didukung oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur pengurangan gigi dengan BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan berobat ke pusat kesehatan (Faskes) pertama, Puskesmas atau klinik kesehatan. Pada klinik kesehatan pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan harus menyelesaikan prosedur dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.

2. Dokter gigi melakukan pemeriksaan. Jika terdapat gejala medis yang memerlukan pengangkatan karang gigi, pengangkatan karang gigi dapat dilakukan secara gratis di tempat praktek dokter keluarga Anda.

3. Untuk gejala berat yang memerlukan rujukan ke klinik lanjutan, anggota BPJS Kesehatan harus memeriksakan diri ke dokter klinik kesehatan primer terlebih dahulu. Surat rujukan digunakan untuk berobat di bagian kesehatan rumah sakit, khususnya pada dokter gigi spesialis atau dokter gigi spesialis. (hsy/hsy) Simak videonya di bawah ini: Video: Industri Kecantikan ‘Bersinar’ di Awan Gelap artikel selanjutnya Daftar 21 Pelayanan Kesehatan Belum Tersertifikasi BPJS, Ini yang Perlu Anda Ketahui!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *