illini news Catat, Ini Daftar 21 Koperasi Open Loop yang Diawasi OJK

JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar 21 koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, setelah badan pengawas dan pengaturnya dilimpahkan dari Kementerian Koperasi.

Transisi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Selain itu, koperasi yang terdaftar tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di OJK.

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat tentang proses koperasi siklus terbuka selanjutnya dalam rangka pengembangan dan penguatan berdasarkan UU P2SK,” demikian keterangan resmi yang dikeluarkan, Kamis (16/1/2025). ).

Selain itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi Daerah untuk memastikan seluruh proses, termasuk persetujuan OJK, tetap berjalan.

Informasi lengkap terkait daftar koperasi open loop juga dapat diperoleh di website OJK (www.ojk.go.id).

Terdapat 21 nama koperasi open loop yang dinilai Kementerian Koperasi berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Pasal 202 UU P2SK, sebagai berikut:

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hacklinkbetsat
betsat
betsat
holiganbet
holiganbet
holiganbet
Jojobet giriş
Jojobet giriş
Jojobet giriş
casibom giriş
casibom giriş
casibom giriş
xbet
xbet
xbet
kavbet
extrabet
extrabet giriş
casibom
deneme bonusu veren bahis siteleri
casino siteleri
deneme bonusu veren siteler
grandpashabet giriş
bonus veren siteler
grandpashabet
grandpashabet
grandpashabet
casino siteleri
casibom
casibom giriş
casibom güncel
casibom güncel giriş
jojobet
pusulabet
betturkey
gamdom