Jakarta, ILLINI NEWS – Pengamat menilai perlu adanya aturan lebih lanjut untuk mencegah moral hazard dan konflik kepentingan dalam praktik penyelesaian utang utang UMKM di bank pelat merah.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Usaha Kecil, Menengah, dan Kecil di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan juga UMKM lainnya.
Pengurus Besar Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch. Amin Nurdin mengatakan, teknis pelaksanaan di PP sebenarnya cukup detail. Namun Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) memerlukan formula teknis tambahan agar sesuai dengan kondisi internal masing-masing bank.
“Setiap bank Himbara pastinya punya aturan dalam pembayaran utang dan rekeningnya. Jadi harus konsisten agar tidak terjadi salah paham dan resiko yang namanya konflik nyata dan resiko etika nasabah,” kata Amin saat dihubungi. ILLINI NEWS pada Selasa (11 Desember 2024).
Sementara di sisi perbankan, Ma’ruf menilai kecil kemungkinan pelanggaran aturan tersebut. Sebab, sistem operasional di bank tersebut sangat kuat. Namun, dia mengatakan mungkin ada upaya dari luar untuk menipu aturan.
“Apalagi ada nasabah eksternal yang mencoba memiskinkan dirinya sendiri, ya, masuk dalam syarat [penarikan biaya], tapi itu tidak mungkin. Namun, tetap ada risiko itu, risiko penyalahgunaan, risiko yang harus diantisipasi. ,” jelas Amin.
Ia yakin jika risiko ini menyebar maka akan menjadi bagian tersendiri dalam proses pengelolaan utang.
Sebab, kredit macet itu risiko kredit kan. Kalau nanti ada pengelolaan, pasti ada risiko reputasi dan hukum. Risiko hukumnya kecil tapi ada, terkait litigasi, upaya kebangkrutan, dan sebagainya. Risiko reputasi bisa timbul dari pihak bank,” tutup Amin.
Merujuk salinan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, standar utang yang dapat dihapusbukukan adalah sebagai berikut: Nilai piutang tak tertagih maksimal sebesar 500.000.000 dolar AS per debitur atau pelanggan. Jumlah ini telah dicairkan sangat sedikit. 5 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini. Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau jaminan kredit atau pembiayaan. Tidak mempunyai agunan kredit atau finansial atau mempunyai agunan kredit atau finansial tetapi tidak dapat menjual atau mempunyai agunan. Dijual tetapi tidak mampu membayar seluruh pinjaman/kewajiban nasabah
(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Kebutuhan UMKM bisa mendapat kredit baru setelah ditagih! Artikel selanjutnya OJK Sebut Ketentuan Kredit Macet Bagi UMKM Belum Dipenuhi Pengumuman, kata OJK