Jakarta, ILLINI NEWS – Bursa Efek Indonesia (IDX) telah menerapkan negosiasi penghentian sementara (suspensi) untuk saham PT PP PPRTI TBK (PPRO) di semua pasar dan terus mengumumkan pertukaran tersebut. Henti pemantauan datang setelah keputusan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditor dalam proses menunda kewajiban untuk membayar utang (PKPU) kepada pemegang kewajiban Majelis Umum (RUPO). Perusahaan telah ditunda.
“Beasiswa mensyaratkan bahwa semua pemangku kepentingan berhati -hati untuk mengungkapkan informasi yang diberikan oleh perusahaan setiap saat,” kata Lydia, Kepala Divisi 3, yang menciptakan divisi manajemen, termasuk divisi informasi dari Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, 1/15/2025.
Sebelumnya, sejak 15 Oktober 2024, efektivitas perusahaan telah ditangguhkan di seluruh pasar. “Untuk mempertahankan perdagangan judul normal yang masuk akal dan efisien, Bursa Efek Indonesia (BURSA) telah memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara sesi lelang PT PP (PPRO) dengan pengumuman pengumuman tersebut.
Seperti yang kita ketahui, Properti PP PP TBK (PPRO) sebelumnya telah menunda pembayaran laba ke -11 untuk 2022 Seri B Kewajiban Berkelanjutan II PP Fase IV kepemilikan, yang seharusnya jatuh pada 14 Oktober 2024.
Penundaan ini disebabkan oleh magang JU dari Pengadilan Komersial Pengadilan Distrik Pusat Jakarta memperbaiki PPRO selama 45 hari mulai dari 7 Oktober 2024 dengan kewajiban sementara untuk membayar kewajiban (PKPU).
Pemegang kewajiban Penerbit Konstruksi Perusahaan Negara Bagian (BUNM) akan menolak Pt PP Properti TBK (PPRO) untuk berbicara dalam gugatan utang. Dia berharap perusahaan akan terus menyambut Direktur Pembayaran Bunga dan kewajiban tunai.
Berdasarkan jumlah faktur yang diverifikasi dalam proses PKPU, diketahui diketahui oleh pemegang obligasi melalui kewajiban klaim dan konstruksi awal saham dan saham, pemegang obligasi dibagi menjadi beberapa bagian atau metode pembayaran.
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh ILLINI NEWS, tujuh baki pembayaran akan dilakukan oleh Administrator PPRO untuk memenuhi kewajiban mereka. Namun, ada dua irisan pembayaran yang dikonversi menjadi saham, yaitu Bagian E, yaitu kreditor dengan nilai utang antara Rs 20-45 miliar dan kreditor dengan nilai utang lebih dari Rs 45 miliar.
Untuk Tranche A ke D, metode pembayaran dilakukan melalui skema pembayaran balon sesuai dengan kemampuan arus kas perusahaan. Kedua, dalam kasus GED, pembayaran dilakukan melalui metode konversi pinjaman permanen. Rencana resolusi obligasi yang ditawarkan oleh perusahaan mengatakan bunga dan pembayaran terlambat akan diberikan kepada semua baki pembayaran untuk dihapuskan.
Para pemegang obligasi telah menerima undangan untuk rapat umum pemegang obligasi permanen (RUPO) pp fase III fase b fase b fase b untuk membahas program pembayaran yang ditawarkan pada hari Jumat, 10 Januari 2025. Namun, 13 Januari 2025 diajukan ketika tenggat waktu memenuhi kewajiban.
Pemegang wajib termasuk dalam Trange F, di mana hak untuk mengonversi ke stok disediakan. Ini karena nilai total utang dianggap sebagai satu kreditor sehingga melebihi Rp 45 miliar. (Ayh/Ayh) Tonton video di bawah ini: Video: IHSG runtuh 5%, BEI menerapkan “Stop Trading” Next Articlerazy Next