Jakarta, ILLINI NEWS – Penerbit e-commerce Grup Emtek PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) membayar Rp 107 miliar sebagai kompensasi kepada PT Harmas Jaleseva dalam putusan kasasi dalam perkara perdata. Bukalpak juga menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali.
Dalam rilisnya, Bukalpak mengakui gugatan tersebut tidak berdampak langsung terhadap operasional dan keuangan perusahaan.
“Perusahaan selalu berkomitmen menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal dan mengevaluasi prosedur operasional secara berkala. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan adanya tindakan hukum dan menjamin kelangsungan kerja perusahaan,” kata Sekretaris Perusahaan BUKA, Kat. Fika Lutfi pada Jumat (1/11/2024) saat menjelaskan informasi tersebut.
Denda membayar ganti rugi tersebut merupakan putusan dalam gugatan perdata melawan hukum (PMH) yang diajukan pemilik gedung perkantoran One Belpark, PT Harmas Jaleseva.
Detikfinance mengumumkan Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media dan Komunikasi Bukalapak, sejak kasus bermula Bukalpak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Jaleseva, PT Harmas Jaleseva tidak bertanggung jawab atas penyediaan ruang – pekerjaan yang belum selesai. Ahli
Oleh karena itu, kami belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan sewa PT Harmas Jaleseva atau kerugian lainnya. Selain itu, kami akan menempuh jalur hukum untuk peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, ujarnya.
Berdasarkan catatan DTCOM, konflik pertama kali bermula dari tindakan Bukalpak yang secara sepihak memutuskan LOI untuk menyewa gedung perkantoran One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Saat itu, Bukalpak awalnya berjanji akan menyewakan seluruh lantai gedung tersebut namun membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Hermas.
Pada saat yang sama, PT Hermas telah memenuhi kewajibannya untuk membangun dan memasok bangunan sesuai spesifikasi yang diminta Bukalpak. Namun, setelah PT Hermas menyelesaikan kewajiban serah terima bangunan tersebut, Buklapak menuding PT Hermas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung tersebut.
“Pembatalan LOI secara sepihak oleh Bulapapak menimbulkan kerugian bagi klien kami. Sedangkan klien kami telah membayar komisi kepada pemilik properti yang disebutkan Bulapapak, PT Leeds Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk biaya layanan lainnya, ” kata PT. Pengacara Hermas Jaleseva Dolvianus Nana dalam keterangan tertulisnya.
Perkara ini tidak hanya sekedar mencari keadilan dalam perkara ini, namun juga memberikan pembuktian hukum kepada PT Hermas. Pasalnya, kekhususan LOI tersebut membuat PT Hermas bersedia menyewakan dan menawarkan gedung perkantoran One Bellpark kepada pihak lain.
Setelah putusan Inkracht diambil di tingkat kasasi, PT Hermas meminta penegakan hukum. Namun Bukalpak tidak melaksanakan isi keputusan tersebut dengan secara sukarela membayar kompensasi kepada PT Hermas. Sebentar lagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan teguran (perintah) terhadap Buklapak untuk membayar ganti rugi hingga Rp 107 miliar kepada PT Hermas. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Tren Investasi Klien Kaya di Tengah Ketidakpastian Global Artikel Berikutnya Hampir 3 tahun setelah listing, dana IPO Bukalpak masih beredar Rp 9,83 T