Jakarta, ILLINI NEWS – Direktorat Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Regulasi Badan Layanan Keuangan (POJK) n. 26 tahun 2024 mengenai perluasan kegiatan komersial perbankan, sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, inovatif dan inklusif.
Edisi POJK ini diikuti oleh jangka waktu kantor nomor 4 tahun 2023 sehubungan dengan pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Tujuan edisi POJK ini adalah untuk menanggapi kebutuhan industri sesuai dengan pengembangan produk perbankan, sehingga perlu memperbarui ketentuan saat ini agar tetap sesuai dengan standar dan implementasi yang diterapkan secara umum dan dalam sesuai dengan ini pembeli.
POJK ini, antara lain, mengatur:
1
2. Kegiatan untuk berpartisipasi dalam BPR Capital atau BPR Syariah;
3. Transfer pinjaman oleh bank komersial dan BPR atau BPR Syariah;
4. Bank komersial menjamin;
5. Penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank komersial;
6. Implementasi Kegiatan Komersial Mata Uang Asing (Beli) oleh Bank; DAN
7. Bank Islam berproduksi.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal proklamasi, yaitu, pada 13 Desember 2024, sementara ketentuan yang berkaitan dengan partisipasi modal BPR atau BPR Syariah mulai berlaku pada 1 Januari 2025 di POJK ini.
OJK akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi POJK ini untuk memastikan bahwa peraturan ini efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan sektor perbankan.
Informasi tentang POJK, SEOJK, infografis dan ringkasan ketentuan tersedia melalui aplikasi Sikepo untuk mendapatkan kerangka kerja ketentuan secara keseluruhan. Anda dapat mengakses Sikepo melalui browser dengan sido.ojk.go.id atau melalui aplikasi seluler yang dapat diunduh melalui perangkat seluler ke Google Playstore dan App Store – Apple.
(FSD/FSD) Tonton video di bawah ini: Video: Produk CIMB Niaga yang lebih tinggi mendukung tujuan artikel berikutnya NZE OJK Proyeksi Laba Bank tahun ini tidak setinggi tahun lalu