Jakarta, ILLINI NEWS- Rencana Pemerintah untuk mengimplementasikan kenaikan pajak (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025, memperoleh banyak singkatan masyarakat, termasuk sektor bisnis. Pt Multi Medika International TBK (MMIX), Mengy Mangarek mengatakan peraturan PPN 12% benar -benar sesuai dengan persatuan standar pajak (UU HP). Namun, masalah peningkatan PPN sangat “mengerikan”, percaya bahwa peningkatan PPN dapat mempertahankan biaya anggaran negara, bahkan jika di sisi lain, bukan dalam rangka, dan melemahnya kapasitas saat ini membuat PPN saat ini tidak sesuai untuk implementasi. Inflasi yang mempengaruhi peningkatan biaya produksi. Apa pengaruh peningkatan PPN sebesar 12%?
illini berita Video: Curhat Pengusaha FMCG, Ungkap Efek “Buruk” PPN Naik Jadi 12%
