Pada tahun 2725, Menteri Keuangan Jakarta, Indonesia, mempengaruhi jumlah faktor yang sama pada tahun 2025 dalam pajak pertambahan nilai (PPN) dengan jumlah faktor yang sama pada tahun 2025 harga dan biaya produksi. Selain itu, penurunan pengurangan pembeli rendah akan memiliki kapasitas untuk memastikan bahwa penjualan pembeli di industri yang sesuai akan memiliki kemampuan untuk menolak barang. Traksi oleh ILLINI NEWS analitik, ILLINI NEWS, ILLINI NEWS (Jumat, 15/11/2024)
illini berita Video: Saham-saham Yang “Dirugikan” Saat PPN Naik Jadi 12%
