berita aktual Bos Pajak: Uji Coba Coretax Dilakukan 16 Desember

Jakarta, ILLINI NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memimpin proses dasar perpajakan pada 16 Desember 2024. Proses ini akan dilakukan sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Cukai Suryo Utomo. Dia mengatakan penyelidikan sedang dilakukan di seluruh kantor wilayah di Indonesia.

“Tanggal 16 nanti, kami berencana paling tidak menguji sistem tersebut di seluruh kantor wilayah di seluruh Indonesia,” jelas Suryo Utomo, dalam jumpa pers APBN kita edisi Desember 2024, Kamis (12/12/2024).

Selain itu, dari segi kesiapan pengguna, DJP terus bertahan dan melakukan pelatihan. Hal ini akan diterapkan mulai Agustus 2024. Tak hanya itu, proses jaminan juga dilakukan terhadap petugas pajak.

Selain itu, DJP telah menyiapkan kerangka regulasi yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka penyelenggaraan sistem utama administrasi perpajakan. Sementara regulasi turunannya masih dalam tahap penyusunan.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan regulasi turunannya agar penerapan Coretax dapat berjalan semulus mungkin pada Januari 2025,” kata Suryo.

(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Sudah Kena PPN 12%, Ini Panduan dari DJP! Coretax yakin akan menaikkan tarif pajak di masa Prabowo menjadi 12%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *