Jakarta, ILLINI NEWS – Melaporkan Pengembalian Tahunan (SPT) adalah ikatan semua pembayar pajak Indonesia. Obligasi ini terutama dalam hal data pembayar pajak mereka melalui pengurangan gaji atau melalui barang dan jasa.
Periode pelaporan SPT dimulai dari awal Januari hingga 31 Maret 2025 untuk pembayar pajak, terutama untuk individu. Sementara itu, pembayar pajak secara bertahap dilaporkan di SPT pada 30 April 20225.
Perlu diingat, melaporkan SPT adalah wajib, jadi sudah terlambat untuk melaporkan, atau tanpa pelaporan, WP dapat dikenakan standar administrasi dan kriminal.
Sementara itu, pemerintah dihukum dan didenda karena peningkatan hukuman dan pembayaran pembayaran. Selain itu, telah ditemukan bahwa WP tidak melaporkan dengan benar, dapat dikenakan pada hukuman pidana dalam bentuk aturan yang diatur oleh aturan hukum.
Itu diucapkan oleh hukum (hukum) pada tahun 2007 dalam konteks total ketentuan dan metode pajak (KPP) pada tahun 2007. Terkait dengan persetujuan administrasi, yang tercantum dalam Pasal 7 Undang -Undang KUP.
Mengenai hukuman administratif yang dijatuhkan oleh WP, tanpa melaporkan SPT, yaitu
1. Denda Rp. 500.000 untuk tambahan pajak pertambahan nilai SPT (PPN)
2. Denda Rp. 100.000 untuk pengembalian pajak lainnya
Rp 1.000.000 Motor untuk Pajak Pajak Penghasilan Pembayar Pajak (PPH)
4. OK dengan RP. 100.000 hingga SPT PHT oleh Pembayar Pajak Pribadi
Saat mengendalikan hukuman pidana dalam Pasal 39
“Hukuman dihukum di penjara minimum (enam) bulan dan jumlah pajak maksimum pajak uang pajak akan dikenakan pajak, dengan jumlah jumlah pajak dalam jumlah pajak dari jumlah pajak.
??