ILLINI NEWS Financial Services Agency (OJK) Jakarta membuka kembali perekrutan kandidat pendidikan untuk Program Pendidikan Kandidat ke -8 (PC) dan karyawan administratif (PCT) pada tahun 2024.
Rekrutmen PC dirancang untuk lulusan dari D-IV/S1 ke S3 dari lembaga ketiga yang diakui. Sementara itu, PCT terbuka untuk lulusan D3 dengan keyakinan yang sama.
JFACE OJK Situs web https://ojkpcs8pct2.shl.co.id/ 23:59 Batas waktu pendaftaran, dan tenggat waktu untuk mengunggah dokumen ke WIB terbuka online mulai 3 hingga 8 Desember 2024.
Tujuan dari program ini adalah untuk menangkap sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung kebutuhan karyawan OJK di pusat dan wilayah. Selain itu, prosedur dan persyaratan pendaftaran perekrutan PC 2024 berikut:
Prosedur pendaftaran
1. Selama periode yang ditentukan, situs web OJK terdaftar secara online.
2. Pelamar harus memiliki email pribadi dan nomor telepon aktif untuk proses pemilihan.
3. Dokumen yang diunggah tidak dapat diganti atau dimodifikasi setelah pengiriman.
4. Dokumen wajib yang seharusnya siap meliputi:
– Latar belakang merah dengan foto:
– Pria: kemeja putih, dasi merah marun tanpa klaim.
– Wanita: kemeja putih, sorban merah merah marun (jo hijab).
– KTP asli, diploma dan transkrip nilai asli (termasuk diploma jika tidak dikeluarkan, sertifikat kelulusan).
– Kursus terbaru Vita (CV).
– SKCK asli masih valid.
Dokumentasi opsional:
– Sertifikat Keterampilan Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS).
– Surat pengalaman kerja.
. 23:59 Wib.
6. Jadwal aktivitas dan tanggal deklarasi dapat dilihat di setiap pemilihan hasil pemilihan dan metode deklarasi.
Ketentuan Umum
1. Warga negara Indonesia.
2. Dalam kesehatan yang baik.
3. tidak pernah berpartisipasi dalam proses dan/atau pengadilan atau proses hukum.
O. Orang tua, anak -anak, saudara kandung dan/atau pasangan yang merupakan karyawan di OJK, karyawan potensial atau pekerja PKWT bukan orang tua.
.
6. Kontrak obligasi resmi dengan OJK siap ditandatangani.
7. Tidak ada kehamilan (terutama wanita) yang ditemukan selama proses perekrutan dan selama periode pendidikan.
8. Bersiaplah untuk mematuhi setiap undang -undang dan/atau aturan yang berlaku untuk Pejabat Layanan Keuangan.
9. Di pusat dan wilayah, semua kantor Otoritas Jasa Keuangan siap untuk membebankan biaya.
10. Yang terbaik adalah memiliki prestasi nasional/internasional dan pengalaman organisasi di kampus dan/atau kegiatan sosial.
Persyaratan Khusus PC8
1. Usia (1 Oktober Qtber, hingga 2024):
– Lulusan D-IV/S1: Hingga 29 tahun.
-S2/S3 Wisuda: Hingga 33 tahun.
2. Mendidik:
– Lulusan D-IV/S1/S2/S3:
– Universitas Negeri (PTN).
– Pendidikan tinggi swasta yang diakui (PTS).
– Pendidikan Tinggi Asing.
3. Area Partisi/Studi:
– Ekonomi/uang (termasuk ajaran Islam).
– Akuntansi, manajemen/bisnis/manajemen, bisnis pertanian.
– Hukum, statistik, matematika, kenyataan.
– Visi Informasi/Komputer.
– Komunikasi, Hubungan Internasional, Penyakit Mental.
– Fisika, kimia, dan semua program penelitian teknik.
4. Standar Pendidikan:
– IPK minimum adalah 3,00 (rasio adalah 4,00).
– Diploma dari universitas asing harus sama sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Penelitian dan Teknologi.
5. Standar Lainnya:
– Lebih disukai bahwa pengalaman kerja dan/atau sertifikat yang terkait dengan tanggung jawab dan fungsi OJK.
Persyaratan Khusus untuk PCT2
1. Usia (1 Oktober Qtber, hingga 2024):
-D-III Lulusan: Hingga 27 tahun.
2. Mendidik:
– Lulusan D-III:
– Universitas Negeri (PTN).
– Pendidikan tinggi swasta yang diakui (PTS).
– Pendidikan Tinggi Asing.
3. Area Partisi/Studi:
– Ekonomi/uang (termasuk ajaran Islam).
– Akuntansi, perpajakan.
– Manajemen/Bisnis/Manajemen.
– Informasi/Visi Komputer. Sistem Informasi.
– Semua program studi teknik.
4. Standar Pendidikan:
– IPK minimum adalah 2,75 (rasio adalah 4,00)
– Diploma dari universitas asing harus sama sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Budaya, Penelitian dan Teknologi.
5. Standar Lainnya:
– Lebih baik bisa berbicara bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
– Lebih disukai bahwa pengalaman kerja dan/atau sertifikat yang terkait dengan tanggung jawab dan fungsi OJK.
.