Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Peningkatan Administratif dan Bureeacover meminta kementerian dan lembaga (K/L) untuk menunjuk unit sipil non -negara (ASN) alias staf kehormatan baru. Larangan ini dinyatakan dalam ASN terkait 2023 -Act (hukum) No. 20.
Laporan Instagram yang diunggah pada hari Senin (1/1/205) menulis Camnapnanrb, “Karena undang -undang ini valid, ASN atau nama lain jelas dilarang sehubungan dengan ASN atau nama lain dari nomor hukum ASN 2023.”
Campenapar juga telah memperingatkan petugas penasihat karyawan (PPK) atau pejabat lain yang menunjuk karyawan non-ASN untuk mengisi pos ASN, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pasal paragraf 65 bagian ()) Dikatakan bahwa PPK atau pejabat lain yang menunjuk karyawan kehormatan atau nama lain untuk mengisi posisi ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menteri buatan sendiri Tito Karnavi dan bos regional sebelumnya mengingatkan pemimpin regional nomor hukum ASN nomor 20/2023 untuk melanjutkan, bukan untuk mengisi posisi ASN dengan karyawan non-ASN ASN.
Tito berkata, “Ada perintah hukum yang tidak diizinkan untuk merekrut karyawan yang bukan Asn, perhatikan semua ini.”
Kemudian pemimpin BKN Zudan Arif Fakarloh juga meminta kepala regional atau pejabat yang bersangkutan untuk berpartisipasi dalam seleksi untuk ‘menarik bola’ kepada staf non-ASN.
Dia berkata, “Kepala regional perlu diumumkan secara luas sehingga rencana timet non-ASN dapat mendaftar.”
Kementerian rumah sedang mempersiapkan klinik pelatihan pada 15 Januari 2025, Kementerian Panrb dan BKKN. Otoritas lokal yang ingin membahas langkah -langkah konfigurasi ASN dapat menggunakan klinik pelatihan ini.
(Ya/ya) Tonton video di bawah ini: Video: Kabar Baik! Penentuan CPN NIP setelah 10 Mei 2025 Jangan berlangganan CPN 2024 jika Anda tidak memahami aturan ini!