Jakarta ILLINI NEWS, Indonesia – Departemen Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyita tanah dan bangunan milik PT DMB atas dugaan SH karena tidak membayar pemotongan atau pemungutan pajak.
Berdasarkan siaran pers yang dikutip Selasa (12/10/2024), penyitaan tersebut dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Departemen Umum Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I.
Aset perusahaan yang bergerak di bidang usaha, jasa, industri pekerjaan khusus logam dan barang logam senilai Rp 13 miliar.
Dalam keterangannya, sita tersebut digunakan sebagai jaminan untuk membayar utang pajak atau menutup kerugian pendapatan negara.
Ketentuan penyitaan terkait pelanggaran perpajakan dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 2 huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ketentuan itu berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, sedangkan Pasal 44 ayat 2 huruf j UU KUP mengatur tentang pencegahan dan penyitaan barang milik tersangka.
Selain itu, Pasal 38 dan 40 KUHAP juga menjelaskan jenis-jenis penyitaan, yaitu penyitaan biasa, penyitaan bila perlu dan mendesak, serta penyitaan bila ada yang tertangkap tangan.
Direktur Jenderal Pajak juga menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Lingkungan Departemen Umum Pajak. Aturan tersebut menyebutkan, penyidik akan melakukan penggeledahan aset untuk memastikan dan memulihkan kerugian pendapatan negara.
Dalam penyidikan aset tersebut, penyidik dapat menindaklanjuti penyitaan, pencegahan dan/atau kasus tindak pidana pencucian uang, serta langkah penundaan operasional. Wajib Pajak atau tersangka yang hartanya disita dapat meminta pengekangan sepanjang kerugiannya merupakan penerimaan negara dan dendanya dibayar lunas.
(mij/mij) Simak video di bawah ini: Video: Kenaikan PPN 12% Protes Besar-besaran Hingga Ingin Ditunda Artikel Selanjutnya Pemerintahan Jokowi Penipuan Kenaikan PPN 12% Apa Dampaknya di 2025?