Daftar konten
Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 PMK Nomor 192 Tahun 2021 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok, Sigaret, Rokok . atau Klobot dan memotong tembakau.
Di PMK, tarif cukai hasil tembakau tidak berubah mulai 1 Januari 2025, namun harga ecerannya bervariasi tergantung jenis rokok yang dijual.
“Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Kementerian ini, batasan harga eceran per batang atau gram dan tarif khusus pajak konsumsi per batang atau gram untuk setiap jenis produk tembakau yang diimpor berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025,” PMK 97/2024 negara bagian.
Dalam Lampiran I dan II PMK tersebut, Shri Mulyani telah merinci daftar batasan harga eceran dan tarif cukai per batangan yang diubah dari PMK 191/2022 sebagaimana perubahan kedua PMK 192/2022, yang di dalamnya rincian tongkat adalah diberikan. atau per gram: 1 . Cengkih dibuat dengan mesin (SKM)
Satu. SKM Tipe I Terendah Rp 2.375, Tarif Cukai Tetap Rp 1.231, Naik Sekitar 5% dari Sebelumnya Rp 2.260
B. SKM Tipe II diturunkan Rp 1.485 atau naik 7,6% dibandingkan sebelumnya Rp 1.380 menjadi Rp 7.462 cukai tetap (SPM).
Satu. Tipe I paling rendah Rp 2.495/batang atau naik 4,8% dengan tarif cukai tetap Rp 1.336/batang
B. Tipe II paling rendah Rp 1.565/pohon, meningkat 6,8% dengan pajak konsumsi khusus Rp 794/pohon3. Rokok Kretek Buatan Tangan (SKT) atau Rokok Genggam Putih (SPT)
Satu. Harga eceran tipe I sampai dengan Rp 1.555/potong sampai dengan Rp 2.170/potong. Tarif pajak konsumsi khusus Rp 378/potong.
B. Harga eceran terendah tipe II Rp 995/batang, pajak konsumsi khusus naik 15% Rp 223/batang.
C. Harga eceran kelas III terendah sebesar Rp 860 (lebih tinggi 18,6%) dengan pajak konsumsi khusus sebesar Rp 122/batang4. Tembakau cengkeh buatan tangan yang disaring (SKTF) atau tembakau putih yang disaring (SPTF)
Harga eceran terendah Rp 2.375/potong, naik 5% dan tarif pajak konsumsi khusus Rp 1.231/potong5. Rokok Gaharu Rhubarb (KLM)
Satu. Tipe I harga eceran terendah Rp 950, tarif pajak konsumsi khusus Rp 483/batang atau setara pada tahun 2024
B. Harga eceran kelas II paling rendah Rp 200, tarif pajak konsumsi khusus Rp 25/batang, juga sama dengan 20246. Jenis rokok potong (TIS)
Harga jual terendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini.7. Rokok dalam bentuk daun atau bongkahan (KLB)
Harga jual terendah Rp 290, tidak berubah sejak tahun ini.8. Jenis cerutu (CRT)
Harga jual terendah Rp 495 hingga Rp 5500, tidak berubah dari tahun ini. Daftar harga tersebut membatasi harga eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau impor sebagai berikut:
1. SKM : Rp2.375,00 sebelum Rp2.260,00
2. SPM : Rp 2.495,00 sebelum Rp 2.380,00
3. SKT atau SPT : Rp2.171,00 sebelum Rp1.981,00
4. SKTF atau SPTF : Rp 2.375,00 sebelum Rp 2.260,00
5.TIS : Rp. 276,00 tidak berubah
6. KLB : Rp. 290,00 tidak berubah
7. KLM : Rp. 950,00 tidak berubah
8. CRT: Konstanta Rp 198.001,00 (arj/haa) Tonton video di bawah ini: Video: Sri Mulyani Bandingkan PPN 12% dengan KS Call Filipina! Artikel selanjutnya Bea Cukai akan membuka harga eceran rokok pada tahun 2025