Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintahan Presiden Prabowo mengubah status Badan Urusan Logistik Nasional (Perum Bulog) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan otonom yang bertanggung jawab langsung kepada presiden pada 2009 hingga 2014, Sutarta Alimos menyinggung status Bulog sejak tahun 1998, Perum merupakan badan otonom dari sebelumnya. Namun mengingat fungsi kepemimpinan Bulog sebagai stabilisator, maka kepemimpinan Bulog diminta kembali seperti pada masa Orde Baru, yaitu badan otonom di bawah kepemimpinan presiden, kata Sutarto seraya menambahkan bahwa perubahan ini akan membawa perubahan pada masa pemerintahan Bulog. status dimaksudkan untuk memperkuat. Peran Bulog dalam menjaga stabilisasi produk pangan khususnya beras tidak hanya di tingkat konsumen tetapi juga di tingkat produsen. Oleh karena itu, Bulog diharapkan dapat mendorong produktivitas petani sekaligus menjamin kesejahteraan petani. Apa dampak perubahan status Perum Bulog terhadap status badan otonom di bawah Presiden? Apakah transformasi ini dapat menjamin swasembada pangan, khususnya beras? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahar dengan CEO Perum Bulog 2009-2014 Sutart Alimos di Squawk Box, ILLINI NEWS (Kamis 11/7/2024)a
berita aktual Video: Bulog Jadi Badan Otonom, Apa Efek ke Petani & Produksi Pangan?
