Jakarta, ILLINI NEWS. Kasus penipuan ini menimpa anggota Mega Gym Superstar Fitness yang tiba-tiba ditutup dan dinyatakan pailit. Anggota yang membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang atau seumur hidup memprotes keras karena pusat kebugaran tersebut gulung tikar. Managing partner Ahmad Zaenuddin and Partners, Ahmad Zaenuddin, saat meninjau kasus Superstar Fitness, mencatat ada unsur pidana dan perdata dalam kasus tersebut. Dari segi perdata, hal tersebut merupakan pengajuan pailit ke Pengadilan Niaga, sedangkan aspek hukum pidana mungkin berkaitan dengan UU KUHP mengenai dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Bagaimana hukum memandang kasus Superstar Fitness? Selengkapnya simak wawancara Andi Shalini dengan Managing Partner Ahmad Zaenuddin & Associates Ahmad Zaenuddin di Power Lunch, ILLINI NEWS (Kamis 28/11/2024).
Related Posts
berita aktual Calon Menteri PDIP Dipanggil Prabowo? Ini Jawaban Gerindra
Jakarta, ILLINI NEWSÂ Indonesia – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemeriksaan calon menteri kubu Prabowo-Gibran di Hambalang…
illini berita Video: Bunga Pinjol Bakal Turun, Berkah Atau Musibah?
JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menurunkan suku bunga pinjaman fintech pembiayaan konsumen menjadi 0,2% pada tahun…
illini berita Mendag Buka Suara Kabar Terbaru Nasib Satgas Barang Impor Ilegal
Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku masih belum yakin apakah Satuan Tugas (Satgas) yang mengawasi barang…