Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah atau PP untuk menghapuskan kredit macet bagi UMKM di bidang pertanian, pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan. Penghapusan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet pada UMKM Bidang Pertanian, Pertanian, Peternakan, dan Kelautan (2024) di bawah ini.
illini berita Video: Pemerintah Resmi Hapus Utang Nelayan dan Petani
