Jakarta, ILLINI NEWS – Ada dua perusahaan di bidang pembiayaan, yakni perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML), yang izinnya dicabut OJK mulai Oktober 2024. Ini adalah bidang pinjaman peer-to-peer (P2P) dan crowdfunding.
Dari sektor fintech lending, OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin (21/10/2024). Penolakan izin usaha oleh OJK disebabkan beberapa alasan.
Pertama, Investree terbukti melanggar ketentuan modal minimum dan layanan pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang diatur dalam POJK nomor 10/POJK.05/2022. Kedua, OJK menilai kinerjanya memburuk dan mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait sektor multifinance, OJK telah mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (RSF), Lantai 3 Gedung Jaya, R L03-A1, Jalan M.H. Tamrin Nomor 12, Jakarta Pusat, Provinsi Jakarta, 10340.
Sebelumnya, OJK menetapkan perusahaan pembiayaan yang berstatus pengawasan khusus Kesehatan Tidak Sehat (TKS).
Lantas bagaimana profil kedua perusahaan ini? Berikut rangkumannya dari berbagai sumber:
Investasi
Menurut situs resmi perusahaan, Investree merupakan perusahaan teknologi finansial di Indonesia yang menghubungkan masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dengan masyarakat yang bersedia meminjamkan uangnya.
Investree Indonesia dikenal dengan nama Investree Group, merupakan perusahaan induk yang berbasis di Singapura, bersama dengan Investree Thailand dan Investree Filipina.
Platform fintech lending ini menerima pendanaan Seri D pada 20 Oktober tahun lalu melalui perusahaan induknya Investree Singapore Pte Ltd (“Investree Group”), yang mendirikan usaha patungan formal di Doha, Qatar.
Pada pendanaan Seri D, Investree berhasil mengumpulkan lebih dari EUR 220 juta atau Rp 3,6 triliun. Putaran pendanaan terakhir dipimpin oleh JTA International Holding. SBI Holdings merupakan investor di balik pendanaan Seri B dan Seri C Investree.
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, JTA International Holding dan Investree telah mendirikan perusahaan patungan bernama JTA Investree Doha Consultancy sebagai hub Investree di kawasan Timur Tengah untuk menyediakan solusi teknologi pinjaman digital kepada UKM. Salah satunya adalah layanan penilaian kredit berbasis kecerdasan buatan.
Usaha patungan ini merupakan kolaborasi antara JTA International Holding dan Investree di Indonesia untuk menyediakan teknologi inovatif yang dibangun untuk memberdayakan UKM di Qatar, Timur Tengah, dan Asia Tengah.
Keuangan Rindang Sejahtera Finance
Belum banyak informasi yang bisa ditemukan mengenai Rindang Sejahtera Finance (RSF). Berdasarkan situsnya, perusahaan pembiayaan ini berlokasi di Jalan MH Tamrin No. 3 Lantai 3 Gedung Jaya. 12Jakarta 10340.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK, OJK telah memberikan waktu kepada direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham RSF untuk mengambil langkah-langkah peningkatan standar kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Namun hingga waktu yang disepakati, RSF belum bisa meningkatkan derajat kesehatan dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah pengawasan yang dilakukan OJK di atas, termasuk pencabutan izin usaha RSF, adalah dalam rangka penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tepat untuk menciptakan industri perusahaan keuangan yang kuat dan andal. untuk melindungi konsumen.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, RSF dilarang melakukan kegiatan komersial di bidang perusahaan keuangan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. .