berita aktual Bahlil Ancam Cabut Izin Kontraktor Migas, Ada Apa?

Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan teguran keras kepada kontraktor kerja sama migas (OCC). Tak terkendali, partai yang dipimpinnya bahkan mengancam akan mencabut izin wilayah kerja (WK) migas KKKS.

Pasalnya, KKKS yang melakukan eksplorasi migas tidak pernah menyampaikan rencana pengembangan migas atau plant of development (PoD).

Bahkan Bahlil mengatakan, hal tersebut bukan sekadar ancaman, melainkan perintah Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meningkatkan produksi minyak yang siap dijual atau diambil minyaknya di Indonesia.

“Saya sudah bicara dengan SKK Migas, sesuai perintah presiden ke kami, KKKS yang main sudah melakukan penelitian, tapi tidak langsung dilanjutkan ke produksi PoD, langsung kasih teguran, kalau masih main, hapus saja”, desaknya dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Senin (18/11/2024).

Selain itu, ia mengatakan jika pihaknya mencabut izin KKKS yang belum membuat PoD, maka KKKS tidak berhak protes, karena menganggap KKKS tersebut melanggar Pasal 33 UUD.

“Inilah penerapan Pasal 33 Saudara-saudara, (yang meliputi) seluruh kekayaan negara kita, laut, tanah, dan udara, yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat negeri ini. pengusaha negara, oleh karena itu, jika negara memecatnya, karena “jika dia melanggar, dia tidak perlu protes, karena itu urusan negara”.

Selain itu, Bahlil mengungkapkan pihaknya telah bergabung dengan KKKS. Faktanya, hingga saat ini sudah ada 301 wilayah kerja (WK) migas yang dieksplorasi, namun belum ada PoD yang diterapkan.

“Ada 301 sumur yang sudah selesai eksplorasi, tapi belum bisa POD. Saya juga ingin mengecek apa yang melatarbelakangi itu semua,” kata Bahlil. (pgr/pgr) Simak video berikut: Video: Park Prabowo, Persoalan Perizinan dan Kendala Lahan Investasi Migas Artikel Selanjutnya Bos SKK Migas Turunkan Harga Gas di Kontrak Hulu untuk Disubsidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *