Jakarta, ILLINI NEWS – Pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan metode penagihan. Penggunaan jasa penagihan utang juga diperbolehkan, asalkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending wajib memastikan proses penagihan dilakukan secara beretika, beretika, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Perusahaan kredit yang sah juga wajib menggunakan debt collector yang disetujui oleh Asosiasi Fintech Pembiayaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembayar memiliki pemahaman tentang kode etik dan aturan yang harus dipatuhi.
Apabila masyarakat mengalami pelanggaran, seperti ancaman atau mobilisasi yang melibatkan pihak swasta, maka masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke OJK atau AFPI. Dengan undang-undang ini diharapkan proses penagihan utang dapat bertanggung jawab dan melindungi konsumen.
Selain itu, OJK telah menetapkan kewajiban debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) melalui Roadmap Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Menurut Ketua Pelaksana Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, setiap penyelenggara harus menjelaskan cara pengembalian uang kepada peminjam atau nasabah. Selain itu juga terdapat syarat dan ketentuan dalam pembuatan tagihan.
“Dalam penagihan, koordinator memastikan petugas penagihan harus mengikuti praktik penagihan,” kata Agusman sebelumnya.
Selain itu, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, formulir ancaman, dan materi lain yang tidak pantas termasuk unsur SARA dalam pengisiannya.
Bahkan, OJK juga menetapkan batas waktu penagihan penyelenggara dari debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Apalagi sampai jam 8 malam,” ujarnya.
Terakhir, Agusman juga menegaskan bahwa perencana harus bertanggung jawab terhadap seluruh prosedur penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagihan yang mempunyai kontrak dengan arranger berada di bawah tanggung jawab arranger.
Selain hal di atas, masyarakat dapat mengecek beberapa indikator berikut untuk memastikan hukum debt collector:
Sertifikat resmi
Penagih hutang swasta selalu membawa surat penawaran resmi dari lembaga keuangan. Surat distribusi mencakup nama Anda, nomor ID dan persyaratan pembayaran. Pastikan surat tersebut memiliki tanda tangan dan stempel resmi.
Selain itu, mereka wajib menunjukkan surat keterangan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Periksa kesesuaian nama dan foto pada surat keterangan dan surat kerja.
Komunikasi Sebelumnya
Penagih utang resmi akan menghubungi Anda untuk mulai mengatur penagihan. Jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, waspadai potensi penipuan.
Metode pembayaran
Pemungut pajak sejati tidak menggunakan ancaman, kekerasan atau intimidasi. Mereka harus melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan persyaratan hukum.
Informasi kredit
Penagih utang yang sebenarnya memiliki informasi rinci tentang utang tersebut, seperti jumlah tagihan, nama kreditur, dan lainnya. Jika informasi yang diberikan tidak pasti, maka diasumsikan.
Bila ragu, masyarakat dapat menghubungi lembaga keuangan atau pemberi pinjaman secara langsung untuk memverifikasi keberadaan dan keabsahan debt collector yang akan datang.
(ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Pembukaan di OJK Langkah Tingkatkan Bisnis Pindar ke Bullion Artikel Berikutnya Gara-gara Pinjol, Banyak Perempuan Jadi Korban KDRT dan ‘Pembunuhan’