Jakarta, ILLINI NEWS – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan Iqbal mengatakan akan melakukan demonstrasi besar-besaran pada 24 Oktober atau 4 hari setelah pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden Indonesia. Said juga mengatakan akan banyak pekerjaan jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi.
Kelompok tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum sebesar 8% – 10%, dan pembatalan UU Cipta Kerja.
“Serikat buruh dan serikat buruh akan melaksanakan kerja besar ratusan ribu buruh di 38 daerah dan 300 kabupaten di tanah air. Masalahnya hanya dua, menaikkan upah minimum sebesar 8% – 10%, dan membatalkan omnibus ,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (10/10/2024).
Ia mengatakan acara tersebut akan ditayangkan selama tujuh hari berturut-turut mulai tanggal 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024 di seluruh Indonesia. Saat itu pemerintahan terpilih sebagai presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Ketua Umum Partai Buruh ini juga mengatakan akan melakukan pemogokan besar-besaran jika apa yang diinginkannya tidak terlaksana.
“Yang puncaknya kalau tanggal 1 November upah minimum masih di bawah 8%, apalagi dengan adanya inflasi dan Omnibus Law (UU Ciptakerja) yang merugikan buruh dan putusan Mahkamah Konstitusi, maka akan ada mogok nasional. November, kita akan mengadakan mogok nasional selama 3 hari berturut-turut.
Mengapa serikat pekerja meminta kenaikan gaji 8% – 10%. Dimulai dari kenaikan upah minimum selama 5 tahun terakhir, tidak bergantung pada kenaikan laju inflasi. Selain itu, daya beli masyarakat mengalami penurunan sehingga menimbulkan gejala deflasi yang terjadi pada tahun ini.
“3 tahun terakhir upah tidak naik, 2 tahun terakhir IPA naik di bawah inflasi. Kalau di bawah inflasi, kenaikannya langsung hilang, karena harga naik. Misalnya inflasi 2024 naik sebesar 1,58% yang berarti angkanya menjadi 1,3% per bulan,” ujarnya.
Diketahui, pada 1 November 2024 pemerintah akan mengumumkan perubahan upah minimum tahunan.
Sementara terkait pencabutan UU Cipta Kerja, disebutkan ada 7 perkara yang telah diajukan serikat pekerja ke Mahkamah Konstitusi untuk diselidiki. Permasalahan tersebut antara lain upah yang lebih rendah, pemecatan yang lebih mudah, penggunaan kontraktor yang fleksibel, cuti haid dan melahirkan, serta penghapusan perpanjangan cuti selama 2 bulan.
“Ini pokoknya kami minta agar PTUN mengabulkannya, karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk menjaga ruang hukum apa pun dan dibatalkan oleh UU Cipta Kerja,” ujarnya (emy/wur) Simak videonya bawah: Video: Bos jalan tol mengungkap dampak penghentian pekerjaan baru di bagian selanjutnya Hati-hati menulis!