Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bukalapak.com TBK. (Open) menekankan bahwa ia tidak akan menggunakan dana tawaran publik asli (IPO) untuk menyelesaikan kasus hukum untuk menunda kewajiban utang (PKU) dari PT Harmas Jalalva.
Saat mengungkapkan data IDX, terbuka, perusahaan saat ini telah mengajukan permintaan penilaian (UKM) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Jaamarti Selatan sebagai upaya hukum untuk keputusan KASSA no. TIDAK. TIDAK. TIDAK. TIDAK. TIDAK. TIDAK. 2461 K/PDT/2024. Sampai sekarang, permintaan PK masih yang tertinggi dalam fase inspeksi.
“Perusahaan menghormati dan siap membuat keputusan dengan pasukan hukum permanen. /2025).
Saat ini diketahui bahwa permintaan PKPU bekerja di Pengadilan Jaket Pusat. Sesi keempat dirancang pada 6 Februari 2025 dengan program sertifikat tambahan di responden PKPU, yaitu di perusahaan dan dalam penelitian saksi yang disajikan oleh pelamar PKPU Harmas.
“Perusahaan tidak menggunakan dana IPO untuk menyelesaikan pengadilan ini,” katanya.
Dari Desember 2024 dinyatakan bahwa RP11,99 triliun dari Rp11,9 triliun dana IPO yang dikumpulkan telah digunakan. Dengan cara ini, Open meninggalkan RP9.33 triliun dana IPO RP yang tersisa.
Hanya diingatkan bahwa penerbit kelompok perdagangan elektronik diperintahkan untuk membayar tunjangan RP 107 miliar dalam perjanjian kerusakan dalam keputusan Kassa tentang masalah sipil. Buukalapak juga mengumumkan bahwa mereka akan menawarkan perusahaan hukumnya untuk memeriksa Mahkamah Agung.
Denda untuk membayar biaya adalah keputusan hukum perdata (PMH) yang diusulkan oleh Harmas, pemilik gedung kantor satu Belpark. (MKH/MKH) Tonton video di bawah ini: Video: PT Cell Bangun Indonesia CEO Asri Onear Menangkan 2024 Artikel berikut Teddy Oetomo menarik diri dari Ketua Direktur Buchae (terbuka)