JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri MANSPOWER dengan mudah menjelaskan perbedaan dalam penyediaan Insentif Pajak Penghasilan (PTP) kali ini dengan Pandemi Covid – 19.
“Ya, ini batas 10 RP.
Pemerintah saat ini memperbaiki insentif pajak penghasilan untuk Pasal 21 untuk karyawan yang memiliki gaji hingga RP. Di sektor pekerjaan, seperti tekstil, pakaian jadi, kaki dan furnitur.
Meskipun aturan tidak dijelaskan, itu akan diterapkan mulai kapan.
Perbedaannya adalah ketika Pandemy Covid 19 dan pemerintah memberikan insentif untuk pajak penghasilan dari artikel. 21 untuk karyawan dengan NPVP dan reguler dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur Reguler dan biasa dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur dan teratur. Di bidang bisnis tertentu.
Ini dilakukan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 ketika sektor bisnis lambat karena pembatasan mobilitas. Jadi gaji yang diterima oleh karyawan tidak dikenakan diskon alias lengkap. (Emmy / Vur) Tonton video berikut: Video: Vietnam CS Contek, Bantal Cartor Qing Staff Persiapan HR Supi