Jakarta, ILLINI NEWS – Tinjauan umum dari edisi 4 2009, yang berlaku untuk mineral dan penambangan karbon memungkinkan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam manajemen pertambangan. Sejauh ini, ada beberapa organisasi masyarakat yang telah memperoleh izin penambangan khusus (WIUPK).
Dadan Kusdiana, Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral, mengungkapkan bahwa, selain pemerintah berkomitmen untuk memastikan keamanan domestik, pemerintah harus memastikan nilai yang sama finansial di setiap bidang.
“Dan sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi, yang telah diberikan kepada organisasi massa, perusahaan kecil dan menengah. Ini telah menjadi salah satu terobosan utama pemerintah dan DPR untuk mempercepat keadilan dan keberlanjutan,” katanya, Selasa (18 Maret 20125).
Menurutnya, pemerintah juga mendorong penggunaan universitas melalui laba sebagai bagian dari bisnis. Di sisi lain, hilir juga telah diprioritaskan di rumah untuk menciptakan nilai tambah.
“Di hilir implementasinya terutama dengan BUMN atau perusahaan. Ini adalah terobosan yang merupakan bukti gravitasi pemerintah dalam mengimplementasikan hilir,” katanya.
Di masa lalu, Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menekankan bahwa pelepasan hukum mineral dan karbon terbaru (Minerba) membuka ruang bagi populasi Indonesia untuk menikmati sumber daya alam (SDA), yaitu penambangan.
Di antara mereka adalah UMKM, koperasi organisasi sosial agama. Bahlil sejauh ini telah mempertimbangkan bahwa hanya perusahaan besar yang dilakukan oleh manajemen pertambangan di Indonesia.
Masalah undang -undang Minerba yang baru sesuai dengan undang -undang dasar tahun 1945, yaitu, dengan sumber daya alam Bumi dan Indonesia, mereka menikmati kekayaan orang sebanyak mungkin.
(RAH/RAH) Tonton video di bawah ini: Video: Strategi Opsi Bos Inalum untuk menghadapi gejolak keuangan global Video Artikel Berikutnya: Streaming Proyek Energi dan Kementerian Sumber Daya Mineral RP 656 T