Jakarta, Ketua ILLINI NEWS untuk Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman mengatakan tidak masalah penggunaan pajak tambahan 12% (PPN) untuk barang -barang mewah. Menurutnya, kebijakan ini tidak akan memiliki banyak pengaruh, karena segmen di kelas menengah atas memiliki daya beli yang cukup kuat.
“Saya pikir jika PPN menggunakan barang mewah, saya pikir tidak ada masalah.
ADHI menekankan bahwa beban pajak tambahan tidak boleh berlaku untuk kebutuhan dasar. Daya pembelian orang, terutama antara kelas bawah, masih merupakan tantangan besar.
Selain itu, aktor dalam industri makanan dan minuman adalah tekanan tinggi, mulai dari harga komoditas hingga upah minimum provinsi (UMP) untuk meningkatkan biaya logistik.
“(Daya Pembelian) Kita harus melindungi kelas bawah. Karena jika ditambahkan ke kelas PPN yang lebih rendah, terutama untuk produk kebutuhan dasar, (beban mereka) akan lebih serius.
Adapun rencana pertumbuhan PPN barang mewah, ADHI telah menyatakan dukungan sampai kebijakan ini memiliki kategori yang jelas dan tidak bingung dengan kebutuhan sehari -hari.
“Jika opsi tumbuh untuk barang -barang mewah, saya tidak berpikir ada masalah. Harap gunakan saja. Yang utama adalah kategorinya jelas sehingga tidak menyebabkan kebingungan di lapangan,”
Sebelumnya, Presiden Prabovo Subanto membuka suara untuk penggunaan PPN 12% dari tahun 2025 hingga 2025. Menurutnya, penggunaan politik hanya selektif untuk kemewahan.
“Dia telah menerima PPN adalah undang -undang, ya, kami akan melakukannya, tetapi hanya untuk barang -barang mewah, orang lain yang terus kami lindungi, karena pemerintah belum mengumpulkan akhir (2023), yang harus dikumpulkan untuk melindungi orang -orang kecil.”
“Jadi, bahkan jika itu tumbuh, itu hanya untuk kemewahan,” lanjutnya. . Harga mobil semen telah naik, kepala properti takut