Jakarta, ILLINI NEWS -Pengadilan Konstitusi (MK) menerima permintaan untuk hukum (hukum) nomor 7 2011 tentang mata uang tersebut. Permintaan itu karena sejumlah besar nol dalam koin Rupia.
Pemohon disebut Zico Leonard Djare Simanjantak dengan surat yang direkam dalam jumlah file 23/PUU-XXIII/2025.
“Untuk mengajukan permintaan untuk pengujian konstitusionalitas ayat Pasal 5 (1) Huruf C Pasal 5 Paragraf (2) Huruf C dari RI Act # 7 of 2011 tentang mata uang”, dalam aplikasi disebutkan pada hari Selasa (11/11/2025).
Selama periode ini, Zico mengeluh tentang faksi, sehingga penyederhanaan atau tindakan penebusan diperlukan sebagai fraksi jumlah dan surat karena nilai nominal telah diatur untuk mengkonversi 1.000 RP (seribu rupes) menjadi Rp 1 (rupia).
Dia menganggap angka nol dalam koin Rupia tidak efektif. Menurutnya, banyak negara yang memotong nol dalam mata uang menunjukkan seberapa stabil ekonomi negara itu.
Dia juga menyebutkan pidato tentang desain ulang kedaulatan Bank Indonesia, Darmin Nasution, pada 2010, yang berencana untuk menebus yang dikerjakan.
“Menurut Darmin, Indonesia harus diganti namanya untuk menghadapi tantangan dalam bentuk integrasi ekonomi regional,” tulisnya.
Masalah lain karena kebiasaan menghitung nama -nama besar berdampak pada pertumbuhan independen.
“Karena upaya visual dan ketegangan otot mata karena banyak angka nol dalam melihat,” tulisnya.
Zico memperkirakan bahwa ada beberapa manfaat yang diperoleh ketika Indonesia telah didefinisikan ulang. Dengan kata lain, efektivitas biaya pencetakan uang, membuat koin lebih praktis dan memelihara uang yang beredar.
“Banca Indonesia harus mempertahankan jumlah uang, yang ditawarkan, jika jumlah yang beredar tidak dikendalikan melebihi 10% dari ini akan memicu dampak pembengkakan,” tulisnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, desain ulang Rupiah pada skala internasional dapat memiliki dampak positif. Sebagai contoh: untuk mengurangi kompleksitas transaksi internasional yang menghasilkan kredibilitas rupia di dunia dunia menyederhanakan hubungan keuangan internasional untuk mendukung stabilitas pasar asing dengan negara -negara ASEAN (MIJ/MIJ) untuk menonton video di bawah ini: Video: Rupiah Letargic, BI menjamin pangkalan Republik Indonesia.