JAKARTA, ILLINI NEWS – Kebijakan pemerintah yang meninjau aturan dan pendapatan non -takik dari sektor mineral dan karbon (PNBP) menerima kritik dari pengusaha. Karena kebijakan ini diharapkan hanya meningkatkan beban penambangan.
Direktur Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral dan Karbon (Minerba) Dr. Winarno menekankan bahwa pemerintah tidak akan membunuh pertambangan domestik dengan keberadaan kebijakan ini.
“Kembali ke royalt, Anda dapat yakin bahwa pemerintah tidak akan membunuh orang pertambangan karena itu benar -benar diperlukan dan sejauh ini ada hilir ekonomi Indonesia yang sangat diperlukan,” kata Tri di Forum Pertambangan Indonesia ILLINI NEWS, dikutip pada hari Rabu (19.19.2025).
Dr. mengkonfirmasi bahwa partainya sebelumnya menentukan peningkatan tarif royalti dari perusahaan pertambangan, pertama kali memperkirakan keuangan perusahaan.
“Pemerintah akan dengan hati -hati meningkatkan keuangan perusahaan, yang bisa optimal untuk ekonomi pemerintah dengan perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, CEO dari Indonesia Mining Association (IMA) membuat Hendra Sinadia bahwa politik meningkatkan tekanan pada penambangan yang sebelumnya telah terpapar pada berbagai tantangan.
“Pada awal Januari, itu sudah menjadi masalah, hanya mungkin kita akan bertemu pada saat itu, jika itu seperti badai, ini banyak,” kata Hendra pada konferensi pers tentang peningkatan penambangan pada hari Senin (17.17.20125).
Kemudian Hendra menjelaskan bahwa penambangan pada awal tahun telah ditetapkan ke aturan baru yang berat. Selain perdebatan tentang pertumbuhan royalti, ada kebijakan lain yang juga memiliki dampak yang signifikan.
Biodiesel B40 Implementasi Hasil Ekspor (DHE) Kewajiban Mata Uang, PPN (PPN) hingga 12%, pajak minimum dan sebagainya.
“Industri karbon juga telah dibebani dengan royalti tinggi, dengan harga jual karbon domestik sejak 2018, Tuan ini, kami selalu terikat, dan banyak masalah belum menjadi HBA, dan di industri mineral dan HMA, pertanyaannya secara aktif menuntut, kemudian pertanyaan Rojatti, yang merupakan periode kompensasi internal.”
Pada saat yang sama, Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), mengatakan bahwa kebijakan ini akan membuat Indonesia dari tingkat royalti tertinggi di dunia.
Menurutnya, di negara lain, royalti dihitung berdasarkan keuntungan, sedangkan di Indonesia dihitung dari harga jual. Ini dianggap sebagai bisnis yang lebih menegangkan.
“Meskipun royalti dihitung di negara lain, Indonesia dihitung berdasarkan harga jual, yang tentu saja lebih gemuk untuk perusahaan,” kata Meidy pada acara yang sama.
Selain peningkatan tarif royalti, industri ini juga memenuhi beberapa kewajiban lainnya. Kemudian kondisi ini menekan daya tahan berkelanjutan dari bisnis mereka.
Meidy mengatakan bahwa pemerintah bermaksud untuk menaikkan royalti nikel royalti menjadi 14-19%dari 10%saat ini.
Berikut ini adalah harga nikel -royalitas saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah 2622, yang berlaku untuk jenis dan tarif pendapatan non -taks (PNBP) untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):
Royalti Nikel:
A. Nikel Malm: Nikel Malm 10% dari Harga per Tonbijih Level Nikel <1,5% sebagai Bahan Baku dalam Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai 2% per ton
B. Produk Pembersih: Nikel -Piani Iron (NPI): 5% per harga tonnickel mat/ferro (feni)/nikel oksida/nikel hidroksida/nikel MHP/nikel HNC per harga tonlogam
C. Wind, Layanan Musim Gugur untuk Harga Nickelmett> 21.000 ton: 1% dari harga per ton.
(WIA) Tonton video di bawah ini: Video: Apa kecemasan mineral royalti kecil, apa efeknya? Artikel berikutnya Perubahan Pemerintah 2 Royalti & PNBP Minerba Aturan untuk Aturan