illini news Keras! Kemenperin Beberkan Dosa Permendag No 8/2024 ke Manufaktur RI

Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali terang-terangan menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Impor dan peraturan yang menyebabkan kerugian dalam serangkaian pukulan terhadap sektor manufaktur Indonesia.

Bukan kali ini saja Kementerian Perindustrian dan Perdagangan menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan juga mengeluhkan terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Seperti diketahui, S&P Global telah mempublikasikan data indeks manajer pembelian (PMI) industri manufaktur Indonesia pada Oktober 2024. Dengan demikian, PMI manufaktur pada Oktober 2024 mengalami penurunan menjadi 49,2.

Meski PMI tidak berubah dibandingkan September 2024, namun hal tersebut memperpanjang periode kontraksi produksi industri Indonesia menjadi 4 bulan berturut-turut. Yakni Juli (49,3), Agustus (48,9), September (49,2) dan Oktober (49,2).

Oleh karena itu, kami mempertanyakan pernyataan Menteri Perdagangan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri TPT. Padahal yang terjadi justru sebaliknya,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antoni Arif, dalam keterangan resmi, Jumat (11/1/2024).

“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tidak mensyaratkan Pertek (pertimbangan teknis) atau pedoman impor produk jadi ke pasar dalam negeri Indonesia. Oleh karena itu, seluruh produk TPT (tekstil dan tekstil), khususnya produk jadi, melalui kebijakan ini kami membuka pintu impor seluas-luasnya,” lanjutnya.

Febri mengatakan, hingga kebijakan-kebijakan signifikan yang mendukung sektor manufaktur dan perlindungan pasar dalam negeri diterapkan, maka sektor manufaktur Indonesia akan terus menyusut. Kebijakan ini merupakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

“Kemenperin tidak heran jika PMI manufaktur Indonesia terus menurun. PMI Indonesia S&P Global Oktober 2024 merupakan bukti nyata dampak Permendag 8/2024,” ujarnya.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024, menurut Febri, membuka pintu seluas-luasnya bagi barang impor, dalam hal ini produk jadi. Produk-produk tersebut membanjiri pasar Indonesia.

“Dari 518 kode HS kelompok produk yang dilonggarkan impornya melalui kebijakan ini, hampir sebagian besar, yaitu 88,42 persen atau 458 produk, merupakan kode HS untuk produk jadi yang dapat diproduksi oleh industri dalam negeri,” ujarnya.

“Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 menjadi salah satu penyebab menurunnya produktivitas produksi. Pasalnya, pasar dalam negeri Indonesia dibanjiri produk jadi impor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 menghapus aturan penerbitan Pertek. dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk produk jadi garmen,” kata Febri.

Menurut dia, Kementerian Perindustrian tidak bisa bertindak sendiri untuk menjaga iklim yang kondusif bagi industri dalam negeri. Sementara itu, dia mengatakan industri harus terus tumbuh dan menjadi landasan pencapaian target pertumbuhan ekonomi 7-8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

“Kebijakan kementerian/departemen lain menentukan efisiensi produksi. Kami meminta kementerian/departemen lain untuk menurunkan ego industrinya untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri,” ujarnya.

“Kementerian Perindustrian telah menjalankan seluruh tugas pokok dan fungsi kami sebagai otoritas pengawas industri untuk mendorong pertumbuhan industri dan mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 7-8 persen. Kami berharap kementerian/lembaga yang memiliki kebijakan terkait sektor manufaktur dapat bersinergi dengan mengambil kebijakan yang berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor industri,” ujarnya.

Ia menyayangkan sikap kementerian/lembaga yang justru menolak upaya Kementerian Perindustrian untuk membantu produksi nasional.

“Salah satu langkah kementerian/lembaga lain yang juga perlu dan mendesak saat ini oleh Kementerian Perindustrian dan Perindustrian adalah dengan memberlakukan tindakan protektif Bea Masuk (BMTP) terhadap pakaian jadi,” ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengusulkan BMTP untuk pakaian jadi dan hal itu telah dibahas di Bandung beberapa waktu lalu.

“Namun kementerian/lembaga terkait tetap menolak usulan tersebut. Sektor industri sangat perlu melindungi pasar produk jadi atau produk olahan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas segera untuk memastikan industri manufaktur dapat bertahan,” tutup Februari. (dce/dce) Simak video berikut: Video: Pemerintah Tegaskan Barang Tak Lolos SNI Dilarang Edarkan Artikel berikutnya Di hadapan DPR, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tuding Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *