Jakarta, ILLINI NEWS – Kekuasaan dan tugas Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ditangguhkan setelah sidang pemakzulan diserahkan kepadanya dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut The Guardian pada Sabtu (14/12/2024), pengadilan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah akan mencopot Yoon sebagai presiden atau memulihkan kekuasaannya. Jika ia dicopot dari jabatannya, pemilihan nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Hal ini menyusul pemungutan suara yang dilakukan Majelis Nasional Parlemen Korea Selatan (Korsel) terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12/2024) waktu setempat. Ini adalah kedua kalinya parlemen Ginseng Nasional mencoba memecat Yoon setelah presiden berusia 63 tahun itu memberlakukan darurat militer pekan lalu.
Berdasarkan pantauan, tercatat seluruh anggota Majelis Nasional yang berjumlah 300 orang ikut serta dalam pemungutan suara. Tercatat ada 204 suara yang meminta Yoon mundur, sehingga presiden harus dicopot dari jabatannya.
Mengutip AFP, partai oposisi utama Korea Selatan pada hari Sabtu memuji pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai “kemenangan bagi rakyat”, setelah parlemen negara itu memutuskan untuk memecatnya dari jabatannya.
“Pembantaian hari ini adalah kemenangan besar bagi rakyat,” kata pemimpin lantai Partai Demokrat Park Chan-dae usai pemungutan suara, dikutip dari AFP, Sabtu (14/12/2024). (yes/yes) Tonton video di bawah ini: Video: Kekacauan Militer di Korea Selatan, Presiden Yoon Minta Maaf Artikel selanjutnya Korea Selatan Memanas, Staf Kepresidenan Mundur Usai Darurat Militer