Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah memutuskan untuk mengembangkan insentif pajak untuk pajak domestik dan apartemen (PPN DTP).
Keputusan ini diambil dengan angka № 13 (PMK) pada tahun 2025 (PMK).
“Kebijakan investasi yang berharga telah diterapkan untuk memberikan nilai tambah pemerintah hingga 2023 dan 2024,” Laporan Menteri Keuangan (PMK) № 13 (2/2025).
Rumah atau apartemen besar memiliki sisi baru atau apartemen baru yang merupakan sisi baru atau apartemen baru dengan sisi baru atau apartemen baru.
Situs atau apartemen baru juga harus diperoleh dengan kode identifikasi rumah. Untuk pertama kalinya, sebuah treadmill atau apartemen dibangun dan tidak pernah memberikan pengusaha kena pajak yang ditawarkan penjual oleh penjual.
Selain itu, tanggal PPN berlaku dari 1 Januari hingga 1 Juni 2025 hingga Juni 30225 hingga 3025 Juni.
Seperti yang disebutkan dari 1 Juli 2025 hingga Desember 2025, sebagaimana disebutkan 31 Desember 2025.
“Pemerintah PPN pada Januari 2025 Setelah Periode Pajak hingga Desember 2025. (MIJ / MIJ) Video.