JAKARTA, ILLINI NEWS – Minimnya permintaan ekspor, tekanan daya beli, dan permasalahan likuiditas yang masih dihadapi banyak perusahaan di pasar domestik membuat dunia usaha di Indonesia terpuruk. Tekanan yang masih dihadapi dunia usaha menyebabkan tuntutan pekerja terhadap upah yang lebih rendah. Tahun 2025 sulit ditingkatkan dari 8% menjadi 10%. Terkait upah minimum, Alois Budi Santoso, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mengatakan hal tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan ada aturan lain bagi pekerja dengan jam kerja lebih lama. Selain itu, tekanan penjualan meningkatkan tekanan kondisi industri, sehingga jika upah minimum cukup tinggi, tekanan keuangan perusahaan akan meningkat sehingga berujung pada PHK. Apa pandangan Appendo terhadap kenaikan upah minimum sebesar 8-10%? Selengkapnya simak diskusi Anneke Wijaya dengan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Alois Budi Santoso di Power Lunch, ILLINI NEWS (Kamis, 31/10/2024).
berita aktual Video: Marak PHK, Pengusaha Sulit Naikkan Upah Minimum Hingga 10%
