Jakarta, ILLINI NEWS – Pada 16 Desember 2024, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Sebaliknya, kenaikan pajak tersebut merupakan cara pemerintah menaikkan pajak. pajak dengan menaikkan pajak atas barang mewah.
Simak liputan selengkapnya di Earnings Program ILLINI NEWS (Jumat, 20/12/2024) bersama Reporter ILLINI NEWS Salma Wijaya dan Kameramen Arie Budi.