JAKARTA, ILLINI NEWS – Konsumsi rokok di Indonesia sedang mengalami tren unik dimana masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah yaitu trade down.
Kemunculan tren tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemicunya adalah tarif cukai hasil tembakau yang semakin meningkat setiap tahunnya.
“Diskon memang masih menjadi salah satu faktor dalam kebijakan tarif,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Suklan, Sabtu (7/12/2024) di Kompleks Parlemen Sinaia, Jakarta.
Menanggapi tren tersebut, Askari Askari mengatakan Bea dan Cukai pun mengikuti tren tersebut. Menurut dia, transisi ini harus dipastikan terjadi secara alami, dan bukan merupakan tipuan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai aturan.
“Kita tidak bisa menentang perdagangan subordinat jika murni ekonomi, tapi kita menindaknya dengan melakukan hal-hal yang tidak pantas, dengan kepribadian yang salah, posisi yang salah,” ujarnya.
Selain pemantauan, Scolani mengatakan tren penurunan ini akan dimanfaatkan untuk membuat regulasi yang lebih tepat ke depan. “Ini menjadi masukan untuk tarif ke depan, kemudian kita lihat lagi bagaimana persiapannya di tahun depan,” ujarnya.
Pemerintah sendiri telah mengambil langkah untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025. Skolani mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan RAPBN 2025 yang telah disetujui DPR pada September 2024.
Posisi pemerintah terhadap kebijakan CHT 2025 masih belum terlaksana, kata Askolani dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia mengungkapkan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan CHT pada tahun 2025 adalah masih adanya tren penurunan rokok, yakni tren yang terjadi seiring beralihnya konsumen ke produk rokok yang lebih murah.
“Kebijakan CHT tahun 2025 pasti bisa fokus pada perdagangan yaitu pembedaan rokok golongan I dan golongan III,” ujarnya.
Skolani mengatakan alternatif kebijakan CHT yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk diterapkan tahun depan adalah penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri.
“Pemerintah sedang mencari alternatif kebijakan lain, yakni penetapan harga jual di tingkat industri. Tentunya hal ini akan dikaji dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan kebijakan yang akan diambil pemerintah,” tegas Skolani.
(fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Simak Harga Eceran Baru Rokok Putih! Artikel sebelumnyaWarga Indonesia bersatu untuk mendapatkan rokok, bea dan cukai yang lebih murah