Jakarta, ILLINI NEWS – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan delisting delapan emiten yang dinyatakan pailit.
Penghapusan pencatatan kedelapan perusahaan ini akan berlaku efektif pada 21 Juli 2025. Mereka mempunyai waktu untuk memberikan informasi pembelian kembali saham hingga 18 Januari 2025. Bursa telah menetapkan periode pengajuan pembelian kembali saham pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025.
Persetujuan penghapusan efek perseroan tidak membatalkan kewajiban perseroan terhadap bursa, kata manajemen BEI dalam keterangan opini yang dikutip, Jumat (20/12/2024).
Sepengetahuannya, suatu perusahaan terancam penghapusan jika menemui kondisi atau peristiwa yang memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik secara finansial maupun hukum terhadap kelangsungan keadaan usahanya, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi yang memadai. pemulihan. .
Berikut delapan saham yang berpotensi tersapu bersih pada tahun depan.
Berdasarkan data yang diolah dalam pengumuman BEI, total ada 68 miliar saham atau lebih tepatnya 68.004.561.509 saham publik yang disimpan di perseroan.
Rinciannya, saham publik PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI) tercatat sebanyak 7,35 miliar lembar berdasarkan laporan bulanan pemegang efek per 30 September 2024.
Kemudian, saham publik senilai US$1,09 miliar dititipkan pada PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ).
BEI juga mencatat ada 57,42 miliar dolar AS saham yang dimiliki publik pada saham PT Hanson International Tbk (MYRX) yang terkait dengan terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI, Beni Tjokro. Jumlah saham tersebut setara dengan 65,43% dari total saham perseroan.
Sedangkan keputusan penghapusan didasarkan pada terpenuhinya salah satu syarat sesuai nomor peraturan beasiswa I-N. Berdasarkan kebijakan tersebut, BEI mempunyai kewenangan untuk melakukan delisting saham emiten jika terjadi salah satu dari dua situasi tersebut.
Syarat pertama, sesuai instruksi III.1.3.1, emiten yang menghadapi kondisi atau peristiwa penting yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, dapat dilakukan delisting.
Hal ini juga berlaku jika perusahaan tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk kembali beroperasi normal.
Kedua, berdasarkan Instruksi III.1.3.2, perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi keamanan di pasar reguler, pasar tunai, atau seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan berturut-turut juga berpotensi dikeluarkan BEI.
“Sehubungan dengan terpenuhinya salah satu syarat yang tercantum dalam peraturan nomor I-N, maka bursa memutuskan untuk menghapus perusahaan yang terdaftar [pailit] mulai tanggal 21 Juli 2025,” demikian bunyi pengumuman BEI yang dikutip Jumat (12/). 20/2024).
BEI juga telah menetapkan timeline terkait proses delisting tersebut. Pada tanggal 19 Desember 2024, keputusan penghapusan akan diumumkan dan surat pemberitahuan keputusan penghapusan (final) akan disampaikan.
Termasuk mengajukan buyback ke perseroan dan tembusannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Batas waktu penyampaian informasi terkait pembelian perseroan ditetapkan pada 18 Januari 2025.
Selain itu, tanggal 20 Januari hingga 18 Juli 2025 akan menjadi periode pengajuan pembelian kembali dan penarikan saat ini adalah tanggal 21 Juli.
Riset ILLINI NEWS
[dilindungi email] (chd/chd)